Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.B/2025/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. ANGGISTA WIRA SEPTIAN BIN (Alm) BAMBANG SETYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 460/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3345/M.5.48/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGISTA WIRA SEPTIAN BIN (Alm) BAMBANG SETYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.AANGGISTA WIRA SEPTIAN BIN (Alm) BAMBANG SETYONO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa TERDAKWA ANGGISTA WIRA SEPTIAN als ANGGI Bin alm. BAMBANG SETIONO  besama DEDIK ARDIANTO als TESI Bin alm. SAJUWIT (Penuntutan Terpisah) pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamat di Dusun Rejoso RT 002 RW 006 Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB TERDAKWA ANGGISTA WIRA SEPTIAN als ANGGI Bin alm. BAMBANG SETIONO (selanjutnya disebut Terdakwa) menjemput Saksi DEDIK ARDIANTO als TESI Bin alm. SAJUWIT (selanjutnya disebut Saksi DEDIK) dirumah Saksi DEDIK yang beralamat di Dusun Pojok RT 001 RW 002 Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan berboncengan menggunakan Sepeda Motor Beat warna Merah/Hitam No. Polisi: AG 4271 KBZ  milik Terdakwa untuk mengambil unit sepeda motor didaerah Ponggok dan Saksi DEDIK menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dan Saksi DEDIK melintas didaerah Dusun Rejoso RT 002 RW 006 Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Polisi: AG 2405 KDA milik Saksi AGIL (selanjutnya disebut Saksi AGIL) dan Saksi NURIL KHOIRIAH (selanjutnya disebut Saksi NURIL) terparkir dengan kondisi kunci masih menancap di Teras Rumah Saksi AGIL dan Saksi NURIL yang beralamat di Dusun Rejoso RT 002 RW 006 Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berhenti didepan rumah Saksi AGIL dan menyuruh Saksi DEDIK untuk mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Polisi: AG 2405 KDA milik Saksi AGIL, kemudian setelah Terdakwa memarkir Sepeda Motornya didekat rumah Saksi AGIL, Saksi DEDIK turun dan langsung berjalan menuju Rumah Saksi AGIL sementara TERDAKWA berjaga-jaga serta mengawasi keadaan sekitar dari atas motor milik Terdakwa, kemudian Saksi DEDIK menaiki dan menyalakan sepeda motor milik Saksi AGIL dan Saksi NURIL dengan menggunakan kunci motor yang masih menancap, selanjutnya Saksi AGIL yang sedang berada diruang keluarga bersama Saksi NURIL melihat lampu sepeda motor miliknya menyala dan berkata kepada Saksi NURIL Sopo kae gowo montor/ siapa itu yang bawa motor”, kemudian Saksi NURIL keluar rumah dan melihat Saksi DEDIK berada diatas sepeda motor milik Saksi AGIL sedang berjalan mundur untuk menurunkan sepeda motor tersebut dari teras rumah Saksi AGIL, melihat hal tersebut Saksi NURIL langsung berteriak “Maling Maling” dan mengejar Saksi DEDIK yang sudah menurunkan dan mencoba membawa kabur sepeda motor milik Saksi AGIL, selanjutnya mengetahui Saksi DEDIK diteriaki oleh Saksi NURIL, Terdakwa bergegas mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan pergi meninggalkan Saksi DEDIK.
  • Bahwa kemudian Saksi NURIL mengejar Saksi DEDIK dan menahan bodi belakang sepeda motor tersebut dengan tetap berteriak “Maling Maling”, namun Saksi DEDIK tetap memacu/menarik gas sepeda motor Saksi AGIL keluar dari halaman rumah dan ketika sampai dijalan aspal Saksi NURIL terjatuh, selanjutnya Saksi NURIL melepas pegangannya dari sepeda motor tersebut sehingga Saksi DEDIK beserta motor milik Saksi AGIL ikut terjatuh.
  • Bahwa selanjutnya setelah terjatuh, Saksi DEDIK langsung berdiri dan mencoba melarikan diri namun dikejar oleh warga sekitar sehingga Saksi DEDIK dapat diamankan, selanjutnya setelah diamankan Saksi DEDIK menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa kembali ke Lokasi, namun Terdakwa langsung mematikan Telepon dan bergegas pergi untuk bersembunyi;
  • Bahwa TERDAKWA bersama dengan Saksi DEDIK mengambil sepeda motor merk Honda Beat No. Polisi: AG-2405-KDA milik Saksi AGIL tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi AGIL dan Saksi NURIL;
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA bersama dengan Saksi DEDIK, Saksi AGIL dan Saksi NURIL mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000  (dua puluh juta rupiah).

-----Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP.----------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa TERDAKWA ANGGISTA WIRA SEPTIAN als ANGGI Bin alm. BAMBANG SETIONO  besama DEDIK ARDIANTO als TESI Bin alm. SAJUWIT (Penuntutan Terpisah) pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamat di Dusun Rejoso RT 002 RW 006 Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB TERDAKWA ANGGISTA WIRA SEPTIAN als ANGGI Bin alm. BAMBANG SETIONO (selanjutnya disebut Terdakwa) menjemput Saksi DEDIK ARDIANTO als TESI Bin alm. SAJUWIT (selanjutnya disebut Saksi DEDIK) dirumah Saksi DEDIK yang beralamat di Dusun Pojok RT 001 RW 002 Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan berboncengan menggunakan Sepeda Motor Beat warna Merah/Hitam No. Polisi: AG 4271 KBZ  milik Terdakwa untuk mengambil unit sepeda motor didaerah Ponggok dan Saksi DEDIK menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dan Saksi DEDIK melintas didaerah Dusun Rejoso RT 002 RW 006 Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Polisi: AG 2405 KDA milik Saksi AGIL (selanjutnya disebut Saksi AGIL) dan Saksi NURIL KHOIRIAH (selanjutnya disebut Saksi NURIL) terparkir dengan kondisi kunci masih menancap di Teras Rumah Saksi AGIL dan Saksi NURIL yang beralamat di Dusun Rejoso RT 002 RW 006 Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berhenti didepan rumah Saksi AGIL dan menyuruh Saksi DEDIK untuk mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Polisi: AG 2405 KDA milik Saksi AGIL, kemudian setelah Terdakwa memarkir Sepeda Motornya didekat rumah Saksi AGIL, Saksi DEDIK turun dan langsung berjalan menuju Rumah Saksi AGIL sementara TERDAKWA berjaga-jaga serta mengawasi keadaan sekitar dari atas motor milik Terdakwa, kemudian Saksi DEDIK menaiki dan menyalakan sepeda motor milik Saksi AGIL dan Saksi NURIL dengan menggunakan kunci motor yang masih menancap, selanjutnya Saksi AGIL yang sedang berada diruang keluarga bersama Saksi NURIL melihat lampu sepeda motor miliknya menyala dan berkata kepada Saksi NURIL Sopo kae gowo montor/ siapa itu yang bawa motor”, kemudian Saksi NURIL keluar rumah dan melihat Saksi DEDIK berada diatas sepeda motor milik Saksi AGIL sedang berjalan mundur untuk menurunkan sepeda motor tersebut dari teras rumah Saksi AGIL, melihat hal tersebut Saksi NURIL langsung berteriak “Maling Maling” dan mengejar Saksi DEDIK yang sudah menurunkan dan mencoba membawa kabur sepeda motor milik Saksi AGIL, selanjutnya mengetahui Saksi DEDIK diteriaki oleh Saksi NURIL, Terdakwa bergegas mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan pergi meninggalkan Saksi DEDIK.
  • Bahwa kemudian Saksi NURIL mengejar Saksi DEDIK dan menahan bodi belakang sepeda motor tersebut dengan tetap berteriak “Maling Maling”, namun Saksi DEDIK tetap memacu/menarik gas sepeda motor Saksi AGIL keluar dari halaman rumah dan ketika sampai dijalan aspal Saksi NURIL terjatuh, selanjutnya Saksi NURIL melepas pegangannya dari sepeda motor tersebut sehingga Saksi DEDIK beserta motor milik Saksi AGIL ikut terjatuh.
  • Bahwa selanjutnya setelah terjatuh, Saksi DEDIK langsung berdiri dan mencoba melarikan diri namun dikejar oleh warga sekitar sehingga Saksi DEDIK dapat diamankan, selanjutnya setelah diamankan Saksi DEDIK menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa kembali ke Lokasi, namun Terdakwa langsung mematikan Telepon dan bergegas pergi untuk bersembunyi;
  • Bahwa TERDAKWA bersama dengan Saksi DEDIK mengambil sepeda motor merk Honda Beat No. Polisi: AG-2405-KDA milik Saksi AGIL tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi AGIL dan Saksi NURIL;
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA bersama dengan Saksi DEDIK, Saksi AGIL dan Saksi NURIL mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000  (dua puluh juta rupiah).

-----Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya