Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. PRIYO KOKOH SUBAGUS als KOKO bin SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1631/M.5.48/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYO KOKOH SUBAGUS als KOKO bin SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------Bahwa PRIYO KOKOH SUBAGUS Alias KOKO Bin SUGIONO pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa PRIYO KOKOH SUBAGUS Alias KOKO Bin SUGIONO (disebut sebagai Terdakwa) memperoleh atau memesan pil Dobel L dari seseorang yang bernama MOHAMMAD RINDU CAHYADI (sedang dalam pencarian orang dan selanjutnya disebut Saudara Rindu) dan memesan sebanyak 3 (tiga) klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L dan Saudara Rindu menjawab bahwa harganya Rp440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa diminta membayar melalui Aplikasi Dana dengan nomor 085135987126 atas nama MOHAMMAD RINDU CAHYADI. - Bahwa hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara Rindu melalui handphone-nya barang obat berupa Pil Dobel L yang dipesan sudah ada dan Terdakwa dikirimkan lokasi map, lalu Terdakwa mengambil secara ranjau di wilayah hutan di Dusun Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, setelah mengambil Pil Dobel L kemudian Terdakwa membawa barang tersebut ke rumahnya di Dusun Brongkos, Desa Siraman Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. - - - Bahwa setelah dibawa pulang Kemudian Terdakwa dengan mengemas ulang menggunakan grenjeng rokok warna kuning menjadi beberapa paket, yaitu; 1 (satu) klip berisi 9 (sembilan) butir pil Dobel L dengan harga Rp30.000,-(tiga puluh ribu) dan 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir pil Dobel L dengan harga Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu Pil Dobel L kepada teman-temannya dan sebagian dikonsumsi sendiri. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut kepada Saksi WAHYU TYO INDRAWAN Alias TYOK (disebut sebagai saksi Tyo) di warung makan tempat Terdakwa bekerja dengan menyerahkan 2 (dua) bungkus masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil Dobel L dengan harga Rp60.000,-(enam puluh ribu rupiah) bertempat di Dusun Brongkos Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Bahwa pada hari Kamis 12 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan ALFIN NUR SIGIT (anggota polri disebut sebagai saksi Ilham dan saksi Alfin) bersama tim Satresnarkoba Polres Blitar menangkap Terdakwa di rumah yang beralamat di Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa: - - - - - - 20 (dua puluh) klip masing-masing berisi 6 (enam) butir pil Dobel L 9 (sembilan) klip masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil Dobel L 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L 1 (satu) klip berisi 28 (dua puluh delapan) butir pil Dobel L 1 Unit HP merek Oppo A57 warna biru dengan nomor simcard 089519678346 Uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zat aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu - - - Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 009/14098/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI di bawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 114,95 gram. Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab: 02070/NOF/2026 disimpulkan barang bukti nomor: • BB Nomor 07110/2026/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto ± 0,334 gram disita dari Terdakwa; PRIYO KOKOH SUBAGUS Alias KOKO. Positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang di bidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------

Subsidair:

--------Bahwa PRIYO KOKOH SUBAGUS Alias KOKO Bin SUGIONO pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa PRIYO KOKOH SUBAGUS Alias KOKO Bin SUGIONO (disebut sebagai Terdakwa) memperoleh atau memesan pil Dobel L dari seseorang yang bernama MOHAMMAD RINDU CAHYADI (sedang dalam pencarian orang dan selanjutnya disebut Saudara Rindu) dan memesan sebanyak 3 (tiga) klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L dan Saudara Rindu menjawab bahwa harganya Rp440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa diminta membayar melalui Aplikasi Dana dengan nomor 085135987126 atas nama MOHAMMAD RINDU CAHYADI. - Bahwa hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara Rindu melalui handphone-nya barang obat berupa Pil Dobel L yang dipesan sudah ada dan Terdakwa dikirimkan lokasi map, lalu Terdakwa mengambil secara ranjau di wilayah hutan di Dusun Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, setelah mengambil Pil Dobel L kemudian Terdakwa membawa barang tersebut ke rumahnya di Dusun Brongkos, Desa Siraman Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. - - - - Bahwa setelah dibawa pulang Kemudian Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dengan mengemas ulang menggunakan grenjeng rokok warna kuning menjadi beberapa paket, yaitu; 1 (satu) klip berisi 9 (sembilan) butir pil Dobel L dengan harga Rp30.000,-(tiga puluh ribu) dan 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir pil Dobel L dengan harga Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu Pil Dobel L kepada teman-temannya dan sebagian dikonsumsi sendiri. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut kepada Saksi WAHYU TYO INDRAWAN Alias TYOK (disebut sebagai saksi Tyo) di warung makan tempat Terdakwa bekerja dengan menyerahkan 2 (dua) bungkus masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil Dobel L dengan harga Rp60.000,-(enam puluh ribu rupiah) bertempat di Dusun Brongkos Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Bahwa pada hari Kamis 12 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan ALFIN NUR SIGIT (anggota polri disebut sebagai saksi Ilham dan saksi Alfin) bersama tim Satresnarkoba Polres Blitar menangkap Terdakwa di rumah yang beralamat di Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa: - - - - - - 20 (dua puluh) klip masing-masing berisi 6 (enam) butir pil Dobel L 9 (sembilan) klip masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil Dobel L 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L 1 (satu) klip berisi 28 (dua puluh delapan) butir pil Dobel L 1 Unit HP merek Oppo A57 warna biru dengan nomor simcard 089519678346 Uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zat aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu - - - Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 009/14098/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI di bawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 114,95 gram. Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab: 02070/NOF/2026 disimpulkan barang bukti nomor: • BB Nomor 07110/2026/NOF – 2 (dua) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto ± 0,334 gram disita dari Terdakwa; PRIYO KOKOH SUBAGUS Alias KOKO. Positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang di bidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya