| Dakwaan |
Dakwaan : --------Bahwa Terdakwa ANDRIAWAN als ANDRI Bin SUKAJI pada hari Jum'at tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dsn Papungan RT 04 RW 06 Ds Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil.”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jum'at tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi REKSI ANDIKA beserta istri saksi SITI HARTINA OLII dan anaknya meninggalkan rumah di Dsn Papungan RT 04 RW 06 Ds Papungan Kec Kanigoro Kab Blitar untuk pergi ke rumah orangtua saksi REKSI ANDIKA, sehingga rumah dalam keadaan kosong dengan seluruh pintu dan jendela dalam keadaan tertutup dan terkunci. - - - - - - - - - Bahwa setelah Terdakwa melihat tetangganya yaitu saksi REKSI ANDIKA beserta keluarganya pergi meninggalkan rumah, Terdakwa ANDRIAWAN als ANDRI Bin SUKAJI (selanjutnya disebut Terdakwa) yang sebelumnya telah memiliki niat untuk melakukan pencurian kemudian mulai melancarkan aksinya pada sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Terdakwa hanya mengenakan celana pendek tanpa baju. Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah korban, kemudian membuka penutup atas dinding dapur yang terbuat dari plastik warna putih hingga berhasil masuk ke dalam dapur rumah korban. Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam dapur, Terdakwa selanjutnya menelusuri rumah korban dan masuk ke kamar tidur, di mana Terdakwa menemukan 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam beserta tas laptopnya yang tersimpan di atas meja di dalam kamar tersebut. Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam beserta 1 (satu) buah tas laptop merk HP warna hitam tersebut tanpa seizin saksi REKSI ANDIKA selaku pemiliknya, dengan tujuan untuk dimiliki sendiri dan rencana akan dijual agar mendapatkan uang. Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dari rumah korban melalui jalur yang sama dengan saat masuk, kemudian menyembunyikan hasil curian di kandang sapi milik tetangganya bernama Sdr. Pak Lan yang berada di sekitar tempat tinggal Terdakwa, dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi REKSI ANDIKA kembali ke rumah dan mengetahui bahwa 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam miliknya yang semula disimpan di dalam kamar tidur telah hilang, sehingga saksi REKSI ANDIKA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa mendatangi saksi EKO PRIYO WIDODO di rumahnya di Dsn/Ds Papungan Kec Kanigoro Kab Blitar dan memperlihatkan 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam hasil curian tersebut, kemudian meminta tolong kepada saksi EKO PRIYO WIDODO untuk mem posting nya ke media sosial Facebook dengan maksud untuk dijual. Bahwa saksi EKO PRIYO WIDODO menolak untuk membantu karena curiga bahwa laptop tersebut merupakan hasil kejahatan. Ketika ditanya asal usul laptop tersebut, Terdakwa mengakui kepada saksi EKO PRIYO WIDODO bahwa laptop tersebut berasal dari hasil mengambil di rumah tetangganya. Mengetahui pengakuan tersebut, saksi EKO PRIYO WIDODO menyampaikan informasi kepada Ketua RT setempat yang selanjutnya diteruskan kepada petugas Kepolisian Sektor Kanigoro. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Kanigoro yang terdiri dari saksi EFENDIARTO, S.Sos. dan saksi IMAM ACHMADI, S.H. beserta anggota lainnya berhasil menangkap Terdakwa di ladang/sawah Dsn Papungan Ds Papungan Kec Kanigoro Kab Blitar. - Bahwa Terdakwa saat ditangkap mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam beserta tasnya tersebut disembunyikan di kandang sapi milik Pak Lan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam beserta 1 (satu) buah tas laptop merk HP warna hitam di kandang sapi tersebut, yang merupakan milik saksi REKSI ANDIKA yang beralamat di Dsn Papungan Rt 04 Rw 06 Ds Papungan Kec Kanigoro Kab Blitar. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |