Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2026/PN Blt BAMBANG WIDI DJATMIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAMBANG WIDI DJATMIKO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GALIH ADI NUGROHO, S.H.BAMBANG WIDI DJATMIKO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon;
2.Menetapkan bahwa nama BAMBANG WIDI DJATMIKO yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kenal Lahir dan/atau nama BAMBANG WIDIJATMIKO yang tertera di Sertipikat Hak Milik No. 667 yang terletak JL. Perum Karanglo Indah Blok A3, RT.06, RW. 4, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing Kota Malang adalah satu orang yang sama;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Malang guna diganti sesuai penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
4.Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak