Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Blt PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA 1.EDY SUSANTO
2.WIDAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDY SUSANTO
2WIDAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.864.288,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit nomor  218 tanggal 24-02-2016, Addendum I Perjanjian Kredit No. 63 tanggal 09-06- 2017, Addendum II Perjanjian Kredit No. 186 tanggal 21-12-2018,  Addendum III Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 14-05- 2020, Addendum IV Perjanjian Kredit No. 62 tanggal 10-05-2021, Addendum V Perjanjian Kredit No. 98 tanggal 10-03-2022, Addendum VI Perjanjian kredit No. 82 tanggal 10-03-2023,

3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atau kewajibannnya sesuai perjanjian.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga, pinalti  dan denda :

Pokok : Rp.      53.233.418,-

Bunga : Rp.        7.590.870,-

Pinalti   : Rp.        2.040.000,-

Denda : Rp.      20.000.000,-

Jumlah : Rp.      82.864.288,-

Dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman kredit beserta bunga, pinalti dan denda pinjaman secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan  dengan bukti kepemilikan agunan berupa  Sertipikat Hak Milik No. 241 sebagaiman diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-04-2016 nomor 00006/Pandanarum/2016, seluas 1.069 M2 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Sutojsysn Desa Pandanarum, tertulis atas nama Edy Susanto dan Widayati, yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.

5. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak