Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Blt | PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA | 1.EDY SUSANTO 2.WIDAYATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 82.864.288,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit nomor 218 tanggal 24-02-2016, Addendum I Perjanjian Kredit No. 63 tanggal 09-06- 2017, Addendum II Perjanjian Kredit No. 186 tanggal 21-12-2018, Addendum III Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 14-05- 2020, Addendum IV Perjanjian Kredit No. 62 tanggal 10-05-2021, Addendum V Perjanjian Kredit No. 98 tanggal 10-03-2022, Addendum VI Perjanjian kredit No. 82 tanggal 10-03-2023, 3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atau kewajibannnya sesuai perjanjian. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga, pinalti dan denda : Pokok : Rp. 53.233.418,- Bunga : Rp. 7.590.870,- Pinalti : Rp. 2.040.000,- Denda : Rp. 20.000.000,- Jumlah : Rp. 82.864.288,- Dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman kredit beserta bunga, pinalti dan denda pinjaman secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa Sertipikat Hak Milik No. 241 sebagaiman diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-04-2016 nomor 00006/Pandanarum/2016, seluas 1.069 M2 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Sutojsysn Desa Pandanarum, tertulis atas nama Edy Susanto dan Widayati, yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat. 5. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |