Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. WAHYU MICO SAPUTRA Bin SUKIYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-999/M.5.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU MICO SAPUTRA Bin SUKIYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa WAHYU MICO SAPUTRA Bin SUKIYAT (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi GALIH PRAKASIWI mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar terjadi transaksi Pil Double L selanjutnya dilakukan penyelidikan dan telah mengamankan Saksi CELLO GANDICIANO Als SELO (selanjutnya disebut Saksi CELLO) dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip berisi 30 (tiga puluh) butir Double L dan ketika dilakukan interogasi Saksi CELLO GANDICIANO Als SELO mengakui telah mendapatkan Pil Double L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa disebuah tempat kos yang ditempati dengan alamat Jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar karena telah mengedarkan Pil Double L dan telah didapati barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) botol plastik warna putih;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 564 (lima ratus enam puluh empat) butir Pil Double L;----
  • 1 (satu) buah wadah rokok besi “Dji Sam Soe” warna hitam berisi 22 (dua puluh dua) butir Pil Double L;-
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 15 (lima belas) butir Double L;---------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 24 (dua puluh empat) butir Pil Double L;--------------------------------------------
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO F11 warna ungu, nomor simcard 081550 68513;---------------------------------
  • Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------

Selanjutnya Terdakwa mengakui telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi CELLO dan Terdakwa juga mengakui kalau mendapatkan Pil Double L dari Saksi AGIL PUTRA WARDANA Als KANCIL [(selanjutnya disebut Saksi AGIL) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] yang pada saat itu langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota;---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira sekira pukul 10.00 WIB Saksi CELLO telah menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk memesan Pil Double L. Setelah itu Terdakwa mengatakan kalau Pil Double L belum tersedia dan nantinya akan diberitahu kalau Pil Double L sudah tersedia, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dengan memakai HP merk OPPO F11 warna ungu nomor simcard 08155068513 telah menghubungi Saksi CELLO dan mengatakan kalau Pil Double L sudah tersedia. Setelah itu sekira pukul 22.00 WIB Saksi CELLO telah datang menemui Terdakwa disebuah kos yang berada di Jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi berupa Pil Double L. Kemudian Terdakwa menyerahkan sediaan farmasi berupa pil dobel yang dibungkus plastik Klip berisi 45 (empat puluh lima) butir dan akan dibayarkan belakangan. Setelah itu Saksi CELLO pergi dan yang 15 (lima belas) butir Double L telah dikonsumsi sehingga sisa 30 (tiga puluh) butir. Bahwa Pil Double L tersebut membeli dari Saksi AGIL dengan cara membeli yang kedua pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB dan membeli dengan harga Rp. 1.050.000, mendapatkan 1000 butir dan yang sudah diedarkan sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir dan sisanya 625 (enam ratus dua puluh lima) butir, sedangkan uang sisa hasil penjualan masih Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap 500 (lima ratus) butir Double L.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan syaraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00741/NOF/2026 tanggal enam Februari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia .S.Si.MSi dan Filantari Cahyani. A. Md selaku pemeriksa pada Labratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yang nomor : 02114/2026/NOF berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat neto +0,366 gram disita dari Saksi AGIL  dan 02115/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +0,355 gram disita dari Terdakwa seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa WAHYU MICO SAPUTRA Bin SUKIYAT (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Berawal Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi GALIH PRAKASIWI mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar terjadi transaksi Pil Double L selanjutnya dilakukan penyelidikan dan telah mengamankan Saksi CELLO GANDICIANO Als SELO (selanjutnya disebut Saksi CELLO) dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip berisi 30 (tiga puluh) butir Double L dan ketika dilakukan interogasi Saksi CELLO mengakui telah mendapatkan Pil Double L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa disebuah tempat kos yang ditempati dengan alamat Jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar karena telah mengedarkan Pil Double L dan telah didapati barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) botol plastik warna putih;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 564 (lima ratus enam puluh empat) butir Pil Double L;----
  • 1 (satu) buah wadah rokok besi “Dji Sam Soe” warna hitam berisi 22 (dua puluh dua) butir Pil Double L;-
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 15 (lima belas) butir Double L;---------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 24 (dua puluh empat) butir Pil Double L;--------------------------------------------
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO F11 warna ungu, nomor simcard 08155068513;----------------------------------
  • Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------  

Selanjutnya Terdakwa mengakui telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi CELLO dan Terdakwa mengakui kalau mendapatkan Pil Double L dari Saksi AGIL PUTRA WARDANA Als KANCIL [(selanjutnya disebut Saksi AGIL) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] yang pada saat itu langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota.---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira sekira pukul 10.00 WIB Saksi CELLO telah menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk memesan Pil Double L. Setelah itu Terdakwa mengatakan kalau Pil Double L belum tersedia dan nantinya akan diberitahu kalau Pil Double L sudah tersedia. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dengan memakai HP merk OPPO F11 warna ungu nomor simcard 08155068513 telah menghubungi Saksi CELLO dan mengatakan kalau Pil Double L sudah tersedia. Setelah itu sekira pukul 22.00 WIB Saksi CELLO telah datang menemui Terdakwa disebuah kos yang berada di Jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi berupa Pil Double L. Kemudian Terdakwa menyerahkan sediaan farmasi berupa pil dobel yang dibungkus plastik Klip berisi 45 (empat puluh lima) butir dan akan dibayarkan belakangan. Setelah itu Saksi CELLO pergi dan yang 15 (lima belas) butir Double L telah dikonsumsi sehingga sisa 30 (tiga puluh) butir. Bahwa Pil Double L tersebut membeli dari Saksi AGIL dengan cara membeli yang kedua pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB membeli dengan harga Rp. 1.050.000, mendapatkan 1000 butir dan yang sudah diedarkan sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir dan sisanya 625 (enam ratus dua puluh lima) butir sedangkan uang sisa hasil penjualan masih Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap 500 (lima ratus) butir Double L.--------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa simpan lalu Terdakwa distribusikan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja  obatnya memengaruhi sistem saraf pusat.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00741/NOF/2026 tanggal enam Februari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.MSi, dan Filantari Cahyani. A. Md selaku pemeriksa pada Labratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yang nomor; 02114/2026/NOF berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat neto +0,366 gram disita dari Saksi AGIL dan 02115/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +0,355 gram disita dari Terdakwa seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------

            -----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya