| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa IWAN BUDIANTO Als SEMAT (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi HENGKI KRISWANTO Alias CAYO Alias CONGO [(selanjutnya disebut Saksi HENGKI) (dilakukan Penuntutan secara Terpisah)] dan Saksi PROBO NICO ALFIAN MAXHAGA Alias KOMENG Bin (alm) PONIMIN [(selanjutnya disebut Saksi PROBO) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] pada hari Senin tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di kos Saksi HENGKI yang beralamat di Jalan Pura Demak Pamecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili, meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Blitar daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa berkomunikasi melalui Handphone dengan Saksi HENGKI yang pada intinya Terdakwa menyuruh Saksi HENGKI untuk mencarikan sabu ke Bangkalan Madura, selain itu Terdakwa juga menghubungi Saksi PROBO yang pada saat itu sedang berada di Blitar memberitahukannya kalau Terdakwa menyuruh Saksi HENGKI untuk membelanjakan sabu ke Bangkalan Madura, namun saat itu Saksi PROBO mengatakan kepada Terdakwa kalau Saksi PROBO akan berangkat sendiri membelanjakan sabu ke Bangkalan Madura dan agar Saksi HENGKI menunggu Saksi PROBO di Surabaya saja;---------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, Saksi PROBO menghubungi Terdakwa memberitahukan kalau Saksi PROBO berangkat ke Bangkalan Madura hari ini dan Terdakwa menjawab, “ya, hati hati”, dalam perjalanan/ saat di Bus menuju Bangkalan Madura Saksi PROBO menghubungi Saksi HENGKI O yang pada intinya untuk memperkirakan waktu pertemuannya nanti di Surabaya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi HENGKI sudah sampai di Terminal Bungurasih Sidoarjo kemudian Saksi HENGKI menuju ke hotel FELIZ Surabaya untuk menyewa kamar dan beristirahat, sekira pukul 09.00 WIB Saksi HENGKI menghubungi Saksi PROBO yang pada intinya memberitahukan kalau Saksi HENGKI sudah berada di Surabaya tepatnya di hotel FELIZ dan menunggu Saksi PROBO di hotel tersebut;------------------------------------------------------
- Bahwa hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi PROBO tiba di terminal Bangkalan Madura dan menghubungi kenalannya yang bernama KAKANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sekira 15 menit kemudian Saksi PROBO didatangi oleh seorang laki-laki yang langsung menegur Saksi PROBO, “Mas KOMENG saya temannya KAKANG”, dan Saksi PROBO menjawab “iya”, Selanjutnya orang tersebut mengajak Saksi PROBO ke area persawahan dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan orang tersebut mengaku bernama AHMAD MUZAKKI (Daftar Pencarian Orang/DPO), sekira 20 (dua puluh) menit perjalanan Saksi PROBO kemudian ditunjukan oleh AHMAD MUZAKKI (DPO) barang berupa sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) ons, setelah itu Saksi PROBO menelitinya dan menanyakan berapa harganya yang dijawab oleh AHMAD MUZAKKI (DPO) kalau harga pergramnya Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi PROBO menghubungi Terdakwa memberitahukan agar Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) ke nomor rekening milik Saksi PROBO BCA 0901751055, tidak lama kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke rekening Saksi PROBO;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Saksi PROBO mentransfer uang pembelian sabu ke rekening AHMAD MUZAKKI (DPO) BCA 4690445358 sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian setelah Saksi PROBO selesai melakukan transaksi pembelian sabu tersebut, Saksi PROBO meminta AHMAD MUZAKKI (DPO) untuk mengantarkannya ke terminal Bangkalan;-------------------------------------------------
- Bahwa setelah tiba di terminal Bangkalan, Saksi PROBO berpikir daripada pulang membawa uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang merupakan sisa uang transferan dari Terdakwa mending sisa uang tersebut dibelikan sabu lagi, kemudian Saksi PROBO menghubungi AHMAD MUZAKKI (DPO) dan kembali memesan sabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan dijawab oleh AHMAD MUZAKKI (DPO) kalau seberat itu harganya beda menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gramnya dan Saksi PROBO menyetujuinya, selanjutnya Saksi PROBO kembali bertemu dengan AHMAD MUZAKKI (DPO) di depan luar terminal Bangkalan, setelah itu AHMAD MUZAKKI (DPO) menyerahkan sabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram kemudian Saksi PROBO mentranfer uang pembayarannya sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke no rekening AHMAD MUZAKKI (DPO) BCA 4690445358, selanjutnya AHMAD MUZAKKI (DPO) meninggalkan Saksi PROBO dan kemudian Saksi PROBO naik Bus dari terminal Bangkalan menuju ke terminal Bungurasih Sidoarjo;-
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Saksi PROBO tiba di terminal Bungurasih kemudian Saksi PROBO naik ojek online Grab untuk bertemu Saksi HENGKI di hotel FELIZ Surabaya;----------------------------------------
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi PROBO bertemu dengan Saksi HENGKI di dalam kamar yang disewa Saksi HENGKI di hotel FELIZ, selanjutnya Saksi PROBO mengeluarkan paket sabu dengan berat kurang lebih 1,2 (satu koma dua) ons yang sebelumnya Saksi PROBO dapatkan (beli) dari Bangkalan Madura, lalu paket sabu tersebut Saksi PROBO bongkar dan Saksi PROBO bagi sebagai berikut : paket sabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram Saksi PROBO kurangi sekitar 10 (sepuluh) gram sehingga beratnya menjadi kurang lebih 90 (sembilan puluh) gram kemudian Saksi PROBO serahkan kepada Saksi HENGKI untuk Saksi HENGKI bawa dan serahkan kepada Terdakwa di Denpasar Bali, sedangkan sisanya sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) gram Saksi PROBO bawa pulang ke Blitar;--
- Bahwa setelah pembagian sabu tersebut selesai Saksi HENGKI chekout dari hotel FELIZ dan menuju terminal Bungurasih untuk naik bus menuju Denpasar Bali menemui Terdakwa guna menyerahkan paket sabu yang Saksi HENGKI terima dari Saksi PROBO, sedangkan Saksi PROBO pulang ke Blitar;---------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WITA Saksi HENGKI tiba di kosnya di Denpasar Bali lalu Terdakwa menerima kabar dari Saksi HENGKI memberitahukan kalau Saksi HENGKI sudah tiba di Bali, tidak lama kemudian Terdakwa datang di kos Saksi HENGKI selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 90 (sembilan) puluh gram tersebut dari Saksi HENGKI. Setelah menerima 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa menimbangnya dengan timbangan digital dan mengetahui kalau beratnya kurang 10 (sepuluh) gram lalu Saksi HENGKI memberitahu Terdakwa kalau kekurangan sabu 10 (gram) tersebut diambil dan dibawa oleh Saksi PROBO pulang ke Blitar sehingga kemudian Terdakwa mengirimkan pesan/chat kepada Saksi PROBO menanyakan kekurangan 10 (sepuluh) gram sabu tersebut namun Saksi PROBO tidak pernah membalas/menanggapinya;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pertengahan bulan Januari 2026 petugas Satresnarkoba Polres Blitar yaitu Saksi ADITYA SETIAWAN, SH. dan timnya yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Blitar mendapat informasi yang akurat jika di wilayah Karangsari Blitar sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika, setelah itu Saksi ADITYA SETIAWAN, SH. dan tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan Saksi PROBO di rumahnya yang beralamat di Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo kota Blitar, dengan barang bukti berupa : 1 (satu) klip sabu berat kotor 11,75 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,28 gram,1 (satu) klip sabu berat kotor 0,40 gram, 2 (dua) buah klip kosong, 2 (dua) buah sedotan plastic, 2 (dua) buah sendok sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 4x6, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak plastic, 1 (satu) bungkus sedotan plastic, 1 (satu) buah HP merk OPPO A55 nomor simcard 081233561719, IMEI1 862550051931534, IMEI2 862550051931526, yang ditemukan di bawah meja saat penggeledahan di dalam kamar Saksi PROBO;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi ADITYA SETIAWAN, SH. dan timnya berhasil mengungkap informasi asal usul/ sumber sabu Saksi PROBO yaitu dari seseorang yang bernama AHMAD MUZZAKI (DPO) yang beralamat di Bangkalan Madura, sedangkan pemilik dana pembelian sabu tersebut adalah Terdakwa yang beralamat di Denpasar Bali dan ada rekan sesama kuda/ perantara sabu yaitu Saksi HENGKI yang juga beralamat di Denpasar Bali, tepatnya di sebuah kos di jalan Pura Demak Pamecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar;------------------------------------------------------------------------------
- Berangkat dari informasi tersebut, Saksi ADITYA SETIAWAN, SH. dan tim melakukan pengembangan penyelidikan dan menuju ke lokasi kos yang beralamat di jalan Pura Demak Pamecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar hingga kemudian pada Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WITA Saksi ADITYA SETIAWAN, SH. dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi HENGKI;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sabu dengan berat kurang lebih 90 (sembilan) puluh gram tersebut telah Terdakwa dan Saksi HENGKI edarkan kepada orang yang membutuhkannya di wilayah Bali;-----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memberikan upah/ imbalan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi PROBO dan/ atau Saksi HENGKI setiap transaksi membelanjakan sabu dari Bangkalan Madura;--------
- Bahwa Terdakwa, Saksi PROBO dan Saksi HENGKI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;-------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Pegadaian Unit Wlingi Nomor : 002/14098/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti, yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI HARI PUNOMO selaku Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi, didapatkan hasil penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagai berikut : sebanyak 3 (tiga) klip sabu sabu dengan berat kotor 12,43 gram dan berat bersih 11,71 gram;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap sampel barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00745/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026, dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADLIA, S.Si. selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,006 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------
DAN
KEDUA :
Bahwa Terdakwa IWAN BUDIANTO Als SEMAT (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di sebuah halaman rumah kos yang beralamat di Jalan Pura Demak Pamecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili, meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Blitar daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari petugas Satresnarkoba Polres Blitar yaitu Saksi ADITYA SETYAWAN, SH. dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yaitu Saksi PROBO NICO ALFIAN MAXHAGA Alias KOMENG [(selanjutnya disebut Saksi PROBO) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Rambutan Nomor 09 Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dalam penangkapan Saksi PROBO tersebut turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) klip sabu sabu dengan berat kotor 12,43 gram dan berat bersih 11,71 gram. Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang mendalam diketahui bahwa Saksi PROBO mempunyai jaringan narkotika yaitu Terdakwa sebagai pemilik dana sedangkan Saksi HENGKI KRISWANTO Alias CAYO Alias CONGO [(selanjutnya disebut Saksi HENGKI) (dilakukan Penuntutan secara terpisah] dan Saksi PROBO merupakan kuda/ perantara/ kurirnya, dan untuk keberadaan Terdakwa dan Saksi HENGKI yaitu tinggal di Kota Denpasar;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berangkat dari hasil penyelidikan tersebut, Saksi ADITYA SETYAWAN, SH. dan tim melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Denpasar Bali guna melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan Saksi HENGKI, hingga beberapa hari setelah Saksi ADITYA SETIAWAN, SH. dan tim melakukan pengintaian di sebuah kos yang beralamat di Jalan Pura Demak Pamecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WITA Saksi ADITYA SETIAWAN, SH. dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di halaman/ parkiran rumah kos tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi ADITYA SETIAWAN, SH. dan dari penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip sabu berat kotor 101,16 gram, 1 (satu) buah kresek warna ungu, 1 (satu) kantong kain warna hitam dan 1 (satu) buah HP Infinix Note 40 Pro+ nomor simcar 087788985181, 085710110071;------------------
- Bahwa barang bukti tersebut di atas seluruhya adalah milik Terdakwa, untuk barang bukti 1 (satu) klip sabu berat kotor 101,16 gram tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Saksi MOH. JAKFAR Als PAK MAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui perantaraan Saksi HENGKI;----
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Pegadaian Unit Wlingi Nomor : 003/14098/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti, yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI HARI PUNOMO selaku Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi, didapatkan hasil penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagai berikut : sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kotor 101,16 gram dan berat bersih 99,66 gram;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap sampel barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00746/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026, dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADLIA, S.Si. selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,007 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |