Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. ANIK SUDJARWATI Als DARWATI Binti (Alm) SUKARIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/M.5.22.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIK SUDJARWATI Als DARWATI Binti (Alm) SUKARIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailatul Fazriyah, S.Sy.,M.HANIK SUDJARWATI Als DARWATI Binti (Alm) SUKARIYONO
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ANIK SUDJARWATI Als DARWATI Binti (Alm) SUKARIYONO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu Tanggal 19 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kosmilik Saksi SUHARTOMO di Jalan Mangga Gang I Nomor 03 RT. 01 RW. 03 Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil sesuatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika Terdakwa berada di dalam kamar kos dan melihat Saksi SUHARTOMO sehabis pulang dari kerja bakti masuk kedalam kamarnya, lalu Terdakwa mendekati kamar milik Saksi SUHARTOMO yang pintunya terlihat terbuka sedikit, mengetahui Saksi SUHARTOMO tertidur pulas timbul niat Terdakwa untuk masuk kedalam kamar Saksi SUHARTOMO;---------
  • Bahwa setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi SUHARTOMO, Terdakwa mencari cari dompet milik Saksi SUHARTOMO yang berada didalam saku jaket kulit dan digantung diatas gantungan baju dekat pintu kamarnya dengan menggunakan kedua tangannya, setelah berhasil mengambil 1 buah dompet milik Saksi SUHARTOMO secara tanpa izin, kemudian Terdakwa keluar dari kamar menuju ke dalam kamar Terdakwa dan selanjutnya membuka dompet tersebut serta mengambil isi dari dompet warna coklat berupa uang sejumlah Rp 7.000.000 (tujuh juita rupiah) yang kemudian Terdakwa masukan kedalam saku celana yang Terdakwa gunakan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 buah dompet berisi uang lalu Terdakwa keluar menuju ke arah Kepanjenkidul dengan berjalan kaki dan membuang dompet milik Saksi SUHARTOMO dipinggiran jalan sekitar Jalan Melati Kelurahan Kepanjenkidul Kota Blitar;--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang Terdakwa ambil dari saku jaket milik Saksi SUHARTOMO tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dipasar templek kepada Sdr. SITI sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar sewa kos dan sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan kebutuhan sehari hari. Selanjutnya Terdakwa mengambil dompet milik Saksi SUHARTOMO tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi SUHARTOMO;---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa ketika Saksi SUHARTOMO mencari keberadaan dompet warna coklat tidak ada, kemudian Saksi SUHARTOMO mencarinya kedalam kamar miliknya namun tidak menemukan dompet yang dimaksud, hingga pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 20.35 WIB Saksi SUHARTOMO mendapatkan telepon dari Sdr. ZULFA DESI LIANA (selanjutnya disebut Sdr. LIA) yang mengatakan bahwa Terdakwa akan membayar kekurangan sewa kos bulan maret sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), ketika mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi SUHARTOMO menuju ke kos dan bertemu dengan Terdakwa, dan pada hari itu Saksi SUHARTOMO menanyakan perihal Terdakwa yang tidak berada di tempat kos pada hari Minggu hingga selasa namun Terdakwa jawab bahwa pada hari Minggu Tanggal 19 April 2026 Terdakwa pergi kerumah BU LIS di Jalan Bungur Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan pada saat yang bersamaan Sdr. LIA  menyanggah keterangan Terdakwa dengan mengatakan “Lha aku eruh sampean hari minggu nek njero kamar, sandal e mbok lebokne ora metu“ (la aku tahu kamu pada hari Minggu didalam kamar, sandal kamu masukan dan tidak keluar), mendegar infromasi tersebut Saksi SUHARTOMO muncul curiga, dan kemudian Saksi SUHARTOMO menghubungi Sdr. LIS melalui panggilan video (video call) dan dari keterangan Sdr. LIS diketahui bahwa Terdakwa tidak pernah ke rumah Sdr. LIS yang intinya bahwa Terdakwa berbohong kerumah Sdr. LIS, dan dari keterangan tersebut Saksi SUHARTOMO semakin curiga kepada Terdakwa, dan ketika ditanya oleh anggota kos lainnya bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil 1 buah dompet warna coklat isi uang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) milik Saksi SUHARTOMO yang berada didalam saku jake kulit yang telah digantung didalam kamarnya;-----------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi SUHARTOMO menghubungi Polsek Sukorejo dan melaporkan kejadian tersebut, akibatnya Saksi SUHARTOMO menderita kerugian kurang lebih Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah);--------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP;---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya