Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Blt MUHAMMAD MUCHLISON Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tidak Sah Penyitaan yang dilakukan TERMOHON di Rumah Milik PEMOHON di Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025;
3. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan 80 (delapan puluh) item barang yang tercantum dalamĀ  Berita Acara Membawa Barang Bukti Penggeledahan tanggal 13 Maret 2025 seperti keadaan semula;
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya