| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, member ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-20102020-0091 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 8 November 2019. telah lahir: Lion Boy Alpan Rastra Sewakottama dirubah menjadi: Lion Boy Maheswara. Bahwa di Blitar pada tanggal 8 November 2019 telah lahir: Lion Boy Alpan Rastra Sewakottama ;
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3505122908120012 yang semula tertulis: Lion Boy Alpan Rastra Sewakottama dirubah menjadi: Lion Boy Maheswara ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|