Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Blt HARIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Sabtu, 03 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Joko Prasetyo,SH.HARIYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar pada tanggal 10 Januari 1978 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SUPARTI karena Sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Blitar di Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUPARTI tersebut
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak