Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama Distribusi/sebagai Kurir Buku, antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilakukan secara lisan;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ke Pengugat senilai Rp Rp.1.186.795.746 (Satu Milyard Seratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), atas distribusi buku-buku paket K13 dari jenjang SD,SMP,dan SMA dan buku bahasa Jawa jenjang SD dan SMP secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap);
5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan melaksanakan putusan sejumlah Rp. 250.000,-/hari (Dua Ratus Lima Puluh Ribu)/perhari terhitung sejak putusan ini inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap)
6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi sekalipun (Uit Voor Baar Bij Voor Raad);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini; |