| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan nama Pemohon yang benar adalah MARIATUL KIPTIYAH, lahir di Blitar, 24 Oktober 1992.
3.Menetapkan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Tahun Lahir pada paspor Nomor B2858827 semula IKA USWATUN KHASANAH, lahir di Blitar, tanggal 25 Oktober 1987 menjadi MARIATUL KIPTIYAH, lahir di Blitar, 24 Oktober 1992.
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Blitar tentang perbaikan nama dan tahun lahir pada paspor Nomor B2858827 dan kemudian dipergunakan untuk mengurus penggantian paspor Pemohon yang hilang nomor X1477164.
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|