| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan HADI SUCIPTO dan SRI SUCI UTAMI telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4.Menyatakan permohonan penerbitan Kutipan Akta kelahiran atas nama PUTRI PRATAMA ANDINI yang telah diajukan adalah tidak sah;
5.Menyatakan kutipan Akta kelahiran Nomor: 1.068/11/Tahun 2007 atas nama PUTRI PRATAMA ANDINI dengan nama Ayah HADI SUCIPTO dan nama ibu SRI SUCI UTAMI , tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen );
6.Menghukum Turut Tergugat mencoret kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1.068/11/Tahun 2007 atas nama PUTRI PRATAMA ANDINI dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|