Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
130/Pdt.G/2023/PN Blt SUGIANTO 1.MESIJAN
2.SUJIANTO alias MENTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2023/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUGIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1TEGUH KARYANI PUTRA, S.HSUGIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MESIJAN
2SUJIANTO alias MENTO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Blitar
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2)Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3)Memerintahkan PENGGUGAT untuk mengembalikan uang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);

4)Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengembalikan objek perkara A-quo kepada PENGGUGAT untuk keseluruhannya;

5)Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini;

6)Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A-quo.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak