Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 28 Mar. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
40/Pdt.Bth/2019/PN Blt |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Mar. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bank CIMB Niaga Tbk. kantor cabang Blitar | 2 | PT. Bank CIMB Niaga Tbk. kantor cabang Surabaya | 3 | KPKNL Malang |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PEMBANTAH untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERBANTAH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERBANTAH dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan penyitaan, dan atau melakukan pengalihan hak / dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut tanpa persetujuan PEMBANTAH.
- Menyatakan melarang PARA TERBANTAH atau kuasanya untuk melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dan PARA TERBANTAH atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaarbijvorraad).
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERBANTAH seluruhnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |