| Dakwaan |
Dakwaan : KESATU PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa IMRON CAHYO PRISAPTONO als. PAIJO Bin JAMIL pada hari Kamis tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan gang Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan gang jalan Desa Jetis Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar jam 20.30 WIB Sdr. RINDU (DPO) mengirim pesan chat melalui aplikasi Zangi kepada Terdakwa IMRON CAHYO PRISAPTONO als. PAIJO Bin JAMIL (selanjutnya disebut Terdakwa) untuk mengambil bahan (sabu yang akan dijual ecer) yang telah diranjau Sdr. RINDU di pinggir jalan raya Ds. Kesamben Kec. Kesamben Kab. Blitar, selanjutnya Sdr. RINDU memberitahu Terdakwa jika berat sabu sebanyak 2 (dua) gram lalu Terdakwa disuruh oleh Sdr. RINDU untuk membaginya menjadi 8 (delapan) klip plastik masing-masing 0,25 gram atau paket supra (seperempat). Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa menuju ke tempat peta ranjau yang sudah diberikan oleh Sdr. RINDU sebelumnya dan Terdakwa menemukan sabu yang dibungkus menggunakan plastik permen warna kuning hijau, selanjutnya Terdakwa KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kepanjen Lor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117 "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P – 29 - Penangkapan : 26 April 2026 - Penyidik : Rutan Polres Blitar , sejak tanggal 27 April 2026 s.d. tanggal 16 Mei 2026, - Perpanjangan P.U. : Rutan Polres Blitar , sejak tanggal 17 Mei 2026 s.d. tanggal 25 Juni 2026, - - Perpanjangan PN I Perpanjangan PN II : : Rutan Polres Blitar , sejak tanggal 26 Juni 2026 s.d. tanggal 25 Juli 2026, Rutan Polres Blitar , sejak tanggal 26 Juli 2026 s.d. tanggal 24 Agustus 2026, - Penuntut Umum : Lapas Kelas IIB Blitar , sejak tanggal 20 Aagustus 2026 s.d. tanggal 08 September 2026, pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Jetis Rt 03 Rw 1 Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan menyimpan sabu tersebut di teras depan rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa memecah/memisah sabu tersebut lalu Terdakwa ambil menggunakan skrop/potongan plastik yang Terdakwa kira-kira dengan berat sebanyak 0,25 gram dan Terdakwa masukkan ke dalam klip plastik bening, selanjutnya klip plastik berisi sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam lalu Terdakwa tutup isolasi warna merah muda sehingga menjadi 8 (delapan) kemasan siap edar (siap diranjau), setelah selesai lalu Terdakwa memberitahu jika barang siap edar kepada Sdr. RINDU (melalui chat aplikasi Zangi). - - - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar jam 18.00 WIB Sdr. RINDU menghubungi Terdakwa melalui pesan chat aplikasi Zangi untuk memasang ranjauan sabu, selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa memasang sebanyak 2 (dua) klip plastik berisi sabu yaitu di jalan gang Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang Terdakwa letakkan di rerumputan, setelah selesai meranjau sabu tersebut lalu Terdakwa foto tempat ranjau tersebut dan Terdakwa mengirimkannya (melalui pesan chat aplikasi Zangi) kepada Sdr. RINDU beserta titik lokasi posisi ranjau sabu dengan menggunakan aplikasi Google Map. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2026 sekitar jam 00.30 WIB Sdr. RINDU menghubungi Terdakwa melalui pesan chat aplikasi Zangi untuk memasang ranjauan sabu, selanjutnya sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa memasang sebanyak 3 (tiga) klip plastik berisi sabu yaitu di gang jalan Desa Jetis Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dengan posisi titik pertama di bawah jembatan kecil (BOK) sebanyak 2 (dua) klip dan titik kedua di bawah jembatan kecil lainnya berjumlah 1 (satu) klip, setelah selesai meranjau sabu tersebut lalu Terdakwa foto tempat ranjau tersebut dan Terdakwa mengirimkannya (melalui pesan chat aplikasi Zangi) kepada Sdr. RINDU beserta titik lokasi posisi ranjau sabu dengan menggunakan aplikasi Google Map. Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan. Selanjutnya Terdakwa ditangkap pada hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 05.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun Jetis Rt 03 Rw 1 Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar lalu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti tepatnya diatas tiang penyanggah teras rumah sebagai berikut: 1) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,54 gram 2) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,34 gram 3) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,34 gram 4) 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam 5) 3 (tiga) buah solasi plastik warna merah muda 6) 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih 7) 1 satu) pak klip plastik bening ukuran 6x4 8) 5 (lima) butir pil dobel L 9) 1 (satu) buah HP merek INFINIX HOT 11 NFC, warna hitam, nomor 0877.9396.0448, nomor IMEI 1 : 353312904300086, IMEI 2 : 353312904300094 Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 026/14098/2026 tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi JONI HARI PURNOMO dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 1,22 Gram dan berat bersih 0,68 Gram. • 5 (lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 0,95 Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04316/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut: • BB Nomor 14089/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,006 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika • BB Nomor 14091/2026/NNF berupa 2 (dua) tablet warna putih logo LL dengan berat 0,342 Gram milik Terdakwa adalah benar positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa IMRON CAHYO PRISAPTONO Als. PAIJO Bin JAMIL pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jetis Rt 03 Rw 1 Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ - Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan. Selanjutnya Terdakwa ditangkap pada hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 05.30 WIB dirumahnya yang beralamat di Dusun Jetis Rt 03 Rw 1 Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar lalu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti tepatnya diatas tiang penyanggah teras rumah sebagai berikut: 1) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,54 Gram 2) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,34 Gram 3) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,34 Gram 4) 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam 5) 3 (tiga) buah solasi plastik warna merah muda 6) 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih 7) 1 satu) pak klip plastik bening ukuran 6x4 8) 5 (lima) butir pil dobel L 9) 1 (satu) buah HP merek INFINIX HOT 11 NFC, warna hitam, nomor 0877.9396.0448, nomor IMEI 1 : 353312904300086, IMEI 2 : 353312904300094 - - Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 026/14098/2026 tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi JONI HARI PURNOMO dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 1,22 Gram dan berat bersih 0,68 Gram. • 5 (lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 0,95 Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04316/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut: • BB Nomor 14089/2026/NNF • BB Nomor 14091/2026/NNF : : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,006 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa 2 (dua) tablet warna putih logo LL dengan berat 0,342 Gram milik Terdakwa adalah benar positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------- DAN KEDUA PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa IMRON CAHYO PRISAPTONO als. PAIJO Bin JAMIL pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 16.52 WIB s.d. 16.54, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan gang Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan gang jalan Desa Jetis Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara melakukan : “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ - Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan. Selanjutnya Terdakwa ditangkap pada hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 05.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun Jetis Rt 03 Rw 1 Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar lalu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti tepatnya di atas tiang penyanggah teras rumah sebagai berikut: 1) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,54 gram 2) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,34 gram 3) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,34 gram 4) 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam 5) 3 (tiga) buah solasi plastik warna merah muda 6) 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih 7) 1 satu) pak klip plastik bening ukuran 6x4 8) 5 (lima) butir pil dobel L 9) 1 (satu) buah HP merek INFINIX HOT 11 NFC, warna hitam, nomor 0877.9396.0448, nomor IMEI 1 : 353312904300086, IMEI 2 : 353312904300094 - Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Handphone milik Terdakwa sekitar jam 16.52 s.d. 16.54 ditemukan percakapan antara Terdakwa dan Sdr. RINDU yang dimana Sdr. RINDU sudah meranjau sabu dan Pil Dobel L untuk diambil Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menunggu perintah Sdr. RINDU untuk meranjau sabu tersebut, selanjutnya sekitar jam 18.00 WIB saksi GALIH PRAKHASIWI, Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Terdakwa mengambil sabu dan Pil Dobel L yang sudah diranjau Sdr. RINDU tersebut sebagai berikut: 1) 1 (Satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 5,04 gram 2) 1 (satu) lembar potongan kertas tisu warna putih 3) 1 (satu) bungkus plastic permen YUPI warna biru 4) 1 (satu) buah potongan solasi plastic warna hitam 5) 1 (satu) buah kaleng bekas minuman larutan penyegar cap badak Barang Bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan Dusun Sebeng Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. 1) 5 (lima) botol plastik warna putih masing masing berisi 1.000 (Seribu) butir Pil Dobel L Total 5.000 (lima ribu) butir 2) 3 (tiga) buah kantong kresek plastic warna hitam Barang Bukti tersebut ditemukan ditemukan di Semak rerumputan daerah Desa Kalilegi Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. - - - Bahwa barang bukti sabu dan Pil Dobel L yang diranjau oleh Sdr. RINDU untuk Terdakwa ranjau lagi belum sempat diambil Terdakwa karena Terdakwa ditangkap terlebih dahulu pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 05.30 WIB. Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 026/14098/2026 tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi JONI HARI PURNOMO di bawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 1,22 gram dan berat bersih 0,68 gram. • 5 (lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 0,95 gram. barang bukti yang disita dari saksi GALIH PRAKHASIWI sebagai berikut: • 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 5,04 Gram dan berat bersih 4,86 gram. • 5000 (lima ribu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 950 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04316/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut: • BB Nomor 14089/2026/NNF • BB Nomor 14090/2026/NNF : : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,006 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,006 gram milik Saksi GALIH PRAKHASIWI adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika • : BB Nomor 14091/2026/NNF berupa 2 (dua) tablet warna putih logo LL dengan berat 0,342 Gram milik Terdakwa adalah benar positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 14092/2026/NNF : berupa 2 (dua) tablet warna putih logo LL dengan berat 0,351 Gram milik Saksi GALIH PRAKHASIWI adalah benar positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR --------- Bahwa Terdakwa IMRON CAHYO PRISAPTONO als. PAIJO Bin JAMIL pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 16.52 WIB s.d. 16.54, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan gang Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan gang jalan Desa Jetis Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara melakukan “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- - Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan. Selanjutnya Terdakwa ditangkap pada hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 05.30 WIB dirumahnya yang beralamat di Dusun Jetis Rt 03 Rw 1 Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar lalu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti tepatnya diatas tiang penyanggah teras rumah sebagai berikut: 1) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,54 Gram 2) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,34 Gram 3) 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,34 Gram 4) 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam 5) 3 (tiga) buah solasi plastik warna merah muda 6) 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih 7) 1 satu) pak klip plastik bening ukuran 6x4 8) 5 (lima) butir pil dobel L 9) 1 (satu) buah HP merek INFINIX HOT 11 NFC, warna hitam, nomor 0877.9396.0448, nomor IMEI 1 : 353312904300086, IMEI 2 : 353312904300094 - Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Handphone milik Terdakwa sekitar jam 16.52 s/d 16.54 ditemukan percakapan antara Terdakwa dan Sdr. RINDU yang dimana Sdr. RINDU sudah meranjau sabu dan Pil Dobel L untuk diambil Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 18.00 WIB saksi GALIH PRAKHASIWI, Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Terdakwa mengambil sabu dan Pil Dobel L yang sudah diranjau Sdr. RINDU tersebut sebagai berikut: 1) 1 (Satu) klip plastic berisi sabu dengan berat 5,04 Gram 2) 1 (satu) lembar potongan kertas tisu warna putih 3) 1 (satu) bungkus plastic permen YUPI warna biru 4) 1 (satu) buah potongan solasi plastic warna hitam 5) 1 (satu) buah kaleng bekas minuman larutan penyegar cap badak Barang Bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan Dusun Sebeng Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. 1) 5 (lima) botol plastic warna putih masing masing berisi 1.000 (Seribu) butir Pil Dobel L Total 5.000 (lima ribu) butir 2) 3 (tiga) buah kantong kresek plastic warna hitam Barang Bukti tersebut ditemukan ditemukan di Semak rerumputan daerah Desa Kalilegi Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. - Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 026/14098/2026 tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi JONI HARI PURNOMO dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 1,22 Gram dan berat bersih 0,68 Gram. • 5 (lima) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 0,95 Gram. barang bukti yang disita dari saksi GALIH PRAKHASIWI sebagai berikut: • 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 5,04 Gram dan berat bersih 4,86 Gram. • 5000 (lima ribu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 950 Gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04316/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut: • BB Nomor 14089/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,006 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika • • • BB Nomor 14090/2026/NNF BB Nomor 14091/2026/NNF BB Nomor 14092/2026/NNF : : : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,006 gram milik Saksi GALIH PRAKHASIWI adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa 2 (dua) tablet warna putih logo LL dengan berat 0,342 Gram milik Terdakwa adalah benar positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. berupa 2 (dua) tablet warna putih logo LL dengan berat 0,351 Gram milik Saksi GALIH PRAKHASIWI adalah benar positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |