Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2026/PN Blt Sri Hartanti PT. Mandiri Utama Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Hartanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Sri Hartanti
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Utama Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISIONIL
1.Menyatakan objek jaminan dalam status quo hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
PRIMAIR
2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh atau sebagian sesuai hukum;
3.Menyatakan sikap Tergugat yang tidak memberikan penjelasan secara patut dan memadai kepada Penggugat selaku ahli waris merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
5.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak