1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Perhutani Nongkorejo RT 002 RW 011 Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar pada tanggal 09 Juni 1992 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama HAMID MUNIR BISRI karena sakit dan dikebumikan di Perhutani Nongkorejo RT 002 RW 011 Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama HAMID MUNIR BISRI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|