Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2026/PN Blt PT Cargill Indonesia Molan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cargill Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Warakah AnharPT Cargill Indonesia
Tergugat
NoNama
1Molan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 901.374.250,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 901.374.250,- (sembilan ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah) kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang belum dibayar terhitung sejak 14 Desember 2020  sampai membayar lunas;
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak