Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2026/PN Blt SUMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama suami Pemohon pada Kutipan Akta Kematian Nomor: 3505-KM-03092019-0014 yang semula tertulis: bahwa di Blitar pada tanggal 25 April 2017 telah meninggal dunia seorang bernama SUPARDI ES dirubah menjadi: bahwa di Blitar pada tanggal 25 April 2017 telah meninggal dunia seorang bernama SUPARDI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan kepada negara untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya