| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa ia Terdakwa MOH. KHOIRUL ANWAR als. KLEWER Bin MUHYIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Centong Rt.04 Rw.07 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika Saksi MUHAMMAD RAFI SANJAYA Alias RAFI Bin ABDUL ROHIM [(dilakukan Penuntutan secara terpisah) (selanjutnya disebut Saksi RAFI)] berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet Double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet Double L tersebut Saksi RAFI peroleh dengan cara membeli kepada Terdakwa, Awalnya pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang pulang kerja Saksi RAFI menghubungi Terdakwa melalui WA dan menanyakan “ada apa tidak barangnya (Pil Double L)”, kemudian Terdakwa menjawab “ada” selanjutnya Saksi RAFI mengatakan kepada Terdakwa “oke otw”, sekitar pukul 19.00 WIB Saksi RAFI tiba dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Centong Rt.04 Rw.07 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, dan setelah bertemu, kemudian Saksi RAFI langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengambilkan Pil Double L dan memasukkan sejumlah 16 butir kedalam plastik klip lalu menyerahkannya kepada Saksi RAFI. Setelah menerima Pil Double L dari Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi RAFI mengobrol sebentar, kemudian Saksi RAFI berpamitan untuk pulang, dan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Centong Rt.04 Rw.07 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Terdakwa berhasil di amankan oleh petugas dari Polres Blitar Kota dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 6 (enam) buah plastik klip masing-masing klip berisi @50 butir Pil Double L; 1 (satu) buah plastik klip berisi 31 butir Pil Double L; 1 (satu) pack plastik C-Tik ukuran 4x6 berisi 77 lembar; 1 (satu) buah plastik klip ukuran 9x12cm; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Surya; 1 (satu) buah toples plastik; 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hijau beserta simcardnya 085606293317, setelah dikonfirmasi diketahui bahwa Terdakwa memperoleh pil berlogo “LL” tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Toples (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 450 butir pil double L dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa adalah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) apabila Pil Double L tersebut terjual semua serta mendapatkan konsumsi secara gratis, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai Kuli Bangunan dan hanya lulusan SD, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet Double L tersebut;-------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04695/NOF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T, apt. Titin Ernawati, S.Fam, dan Filantari Cahyani, A,Md serta mengetahui WaKabid labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 15246/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,374 gram di sita dari Terdakwa dan nomor bukti 15247/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,380 gram disita dari Saksi Muhammad RAFI Sanjaya als. RAFI Bin Abdul Rohim dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;---------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia Terdakwa MOH. KHOIRUL ANWAR als. KLEWER Bin MUHYIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Centong Rt.04 Rw.07 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika Saksi MUHAMMAD RAFI SANJAYA Alias RAFI Bin ABDUL ROHIM [(dilakukan Penuntutan secara terpisah) (selanjutnya disebut Saksi RAFI)] berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki tablet Double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet Double L tersebut Saksi RAFI peroleh dengan cara membeli kepada Terdakwa, Awalnya pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang pulang kerja Saksi RAFI menghubungi Terdakwa melalui WA dan menanyakan “ada apa tidak barangnya (Pil Double L)”, kemudian Terdakwa menjawab “ada” selanjutnya Saksi RAFI mengatakan kepada Terdakwa “oke otw”, sekitar pukul 19.00 WIB Saksi RAFI tiba dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Centong Rt.04 Rw.07 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, dan setelah bertemu, kemudian Saksi RAFI langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengambilkan Pil Double L dan memasukkan sejumlah 16 butir kedalam plastik klip lalu menyerahkannya kepada Saksi RAFI. Setelah menerima Pil Double L dari Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi RAFI mengobrol sebentar, kemudian Saksi RAFI berpamitan untuk pulang, dan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Centong Rt.04 Rw.07 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Terdakwa berhasil di amankan oleh petugas dari Polres Blitar Kota dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 6 (enam) buah plastik klip masing-masing klip berisi @50 butir Pil Double L; 1 (satu) buah plastik klip berisi 31 butir Pil Double L; 1 (satu) pack plastik C-Tik ukuran 4x6 berisi 77 lembar; 1 (satu) buah plastik klip ukuran 9x12cm; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Surya; 1 (satu) buah toples plastik; 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hijau beserta simcardnya 085606293317, setelah dikonfirmasi diketahui bahwa Terdakwa memperoleh pil berlogo “LL” tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Toples (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 450 butir pil double L dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa adalah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) apabila Pil Double L tersebut terjual semua serta mendapatkan konsumsi secara gratis, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai Kuli Bangunan dan hanya lulusan SD, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet Double L tersebut;-------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04695/NOF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T, apt. Titin Ernawati, S.Fam, dan Filantari Cahyani, A,Md serta mengetahui WaKabid labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 15246/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,374 gram di sita dari Terdakwa Moh. Khoirul Anwar als. Klewer Bin Muhyidin dan nomor bukti 15247/2026/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,380 gram disita dari Saksi Muhammad RAFI Sanjaya als. RAFI Bin Abdul Rohim dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- |