Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2026/PN Blt Eko Whianto 1.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Cq. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Blitar
2.CV Logam Jaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Whianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sintua widhiatmokoEko Whianto
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Cq. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Blitar
2CV Logam Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Lilik Rahayu;
3)Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 seluas 584 m2 yang terletak di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, atas nama Lilik Rahayu, merupakan bagian dari harta peninggalan Almarhumah Lilik Rahayu dan merupakan hak Penggugat selaku ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku;
4)Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai dasar hukum yang sah untuk menguasai dan/atau menahan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 atas nama Lilik Rahayu;
5)Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap menguasai dan/atau menahan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 atas nama Lilik Rahayu tanpa dapat menunjukkan dasar hukum penguasaan yang sah, meskipun telah diminta oleh Penggugat untuk menyerahkan kembali sertifikat tersebut, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6)Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 atas nama Lilik Rahayu kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh, dan tanpa syarat apa pun; 
7)Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 tersebut kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia); 
8)Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil, sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah), dan Immateriil Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
9)Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sebagaimana angka 6 di atas, terhitung sejak lewatnya batas waktu sebagaimana ditentukan dalam angka 7 sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut secara sempurna; 
10)Menyatakan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo; 
11)Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo; 
12)Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak