| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan nama CHOIRUN NISA’ yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk KTP dengan NIK: 350418110950001, Kartu Keluarga Nomor: 3505192702250003, Akta Kelahiran dengan Nomor: 11165/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung tertanggal 10 Juni 2008, Akta Nikah dengan Nomor register: 258/31/X/2020, Ijazah SD dengan Nomor: DN-05 Dd 1854786, Ijazah Mts dengan nomor: PC/88/A-3/SK/III/2011, dan Ijazah MA dengan nomor: MA509/13.04/PP.01.1/005/2014, dengan nama ANIS yang tertera pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1916 yang terletak di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggaek dengan Luas 390 M2 atas nama Presta Mahmudah dan Anis dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1930 yang terletak di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggaek dengan Luas 570 M2 , merupakan orang yang sama;
3.Membebankan biaya perkara ini Kepada Pemohon
|