| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon untuk:
-Merubah nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 3505-LT-24122025-0046 yang semua tertulis Adi Santoso, lahir di Blitar pada tanggal 25 Desember 1994 anak laki-laki dari suami istri Meseni dan Siti Kotimah dirubah/diganti menjadi : Adi Santoso, lahir di Blitar pada tanggal 25 Desember 1994 anak laki-laki dari suami istri Sumiran dan Siti Kotimah.
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon
|