Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.Bth/2019/PN Blt YONI ERFAN 1.PT.BANK RAKYAT INDONESIA PerseroTbk. Kantor cabang Blitar
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2019/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YONI ERFAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA PerseroTbk. Kantor cabang Blitar
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan selanjutnya Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERLAWAN dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tindak upaya Hukum PELELANGAN, dan atau melakukan pengalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan pihak PELAWAN
  3. Menyatakan melarang PARA TERLAWAN dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERLAWAN atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
  5. Membebankan biaya perkara kepada TERLAWAN seluruhnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak