Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. BONARI Bin (Alm) MISNUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1329/M.5.22.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONARI Bin (Alm) MISNUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa BONARI Bin (Alm) MISNUN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan saudara MESENAN Als NDALIR Bin (Alm) SUMADI [(selanjutnya disebut saudara MESENAN) (Daftar Pencarian Saksi/DPS)] baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Batanghari Barat Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa berada dirumahnya telah didatangi saudara MESENAN (DPS) untuk diajak mengambil entok dan telah disetujui oleh Terdakwa, selanjutnya keduanya dengan berjalan kaki menuju kandang milik Saksi Korban ROBES HARJIANTO dan sesampainya dikandang milik Saksi Korban ROBES HARJIANTO yang berada di Jalan Batanghari Barat Rt.01 Rw.01 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Terdakwa dan saudara MESENAN (DPS) melihat ada tumpukan karung (kebo) warna putih dan keduanya saling mengambil satu-satu dan membuka pintu kandang yang terbuat dari bambu yang terkunci dengan ikatan kawat dengan tangan kosong hingga dapat terbuka. Selanjutnya saudara MESENAN (DPS) masuk kedalam kandang dan tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban ROBES HARJIANTO mulai mengambil entok jenis jumbo satu persatu dengan dimasukkan kedalam karung, sedangkan Terdakwa berada diluar kandang tepat disamping pintu masuk kanan dengan tujuan yang menerima (mengangkat) hasil dari karung berisi mentok tersebut dari saudara MESENAN (DPS), setelah kedua karung berisi mentok tersebut penuh selanjutnya Terdakwa dan saudara MESENAN (DPS) segera meninggalkan kandang milik Saksi Korban ROBES HARJIANTO dalam keadaan terbuka dan dengan berjalan kaki mentok-mentok tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Kerantil Gang VI RT. 04 RW. 03 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Sesampainya dirumah Terdakwa, mentok tersebut dihitung sejumlah 10 (sepuluh) ekor dan dimasukkan ke kandang yang berada dibelakang rumahnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya Terdakwa dan saudara MESENAN (DPS) mengundang Sdr. ALI (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membantu menjualkan mentok tersebut ke pasar. Setibanya Sdr. ALI (DPO) kerumah Terdakwa selanjutnya mentok tersebut dimasukkan kedalam karung lagi sejumlah 5 (lima) ekor untuk dijual kepasar, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. ALI (DPO) membawa mentok sejumlah 5 (lima) ekor teesebut ke pasar hewan Dimoro untuk dijual dan ditawarkan ke pengepulnya dan Sdr. ALI (DPO) bertemu dengan Saksi Korban ROBES HARJIANTO dan ditanya masalah asal usul mentok tersebut, namun Sdr. ALI (DPO) tidak mengetahuinya dan ketika Sdr. ALI (DPO) menghampiri Terdakwa, Terdakwa kemudian melarikan diri. Adapun Terdakwa mengambil mentok tersebut dengan maksud untuk dimiliki sendiri selanjutnya untuk dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.-------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban ROBES HARJIANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e dan g KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-----Bahwa Terdakwa BONARI Bin (Alm) MISNUN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Apri tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di jalan Batanghari Barat Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa berada dirumahnya telah didatangi saudara MESENAN Als NDALIR Bin (Alm) SUMADI [(selanjutnya disebut saudara MESENAN) (Daftar Pencarian Saksi/DPS)] untuk diajak mengambil entok dan telah disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya keduanya dengan berjalan kaki menuju kandang milik Saksi Korban ROBES HARJIANTO dan sesampainya dikandang milik Saksi Korban ROBES HARJIANTO yang berada di Jalan Batanghari Barat Rt.01 Rw.01 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Terdakwa BONARI Bin (Alm) MISNUN dan saudara MESENAN (DPS) melihat ada tumpukan karung (kebo) warna putih dan keduanya saling mengambil satu-satu dan membuka pintu kandang yang terbuat dari bambu yang terkunci dengan ikatan kawat dengan tangan kosong hingga dapat terbuka, selanjutnya saudara MESENAN (DPS) masuk kedalam kandang dan tanpa sezjin pemiliknya yaitu Saksi Korban ROBES HARJIANTO mulai mengambil entok jenis jumbo satu persatu dengan dimasukkan kedalam karung, sedangkan Terdakwa berada diluar kandang tepat disamping pintu masuk kanan dengan tujuan yang menerima (mengangkat) hasil dari karung berisi mentok tersebut dari saudara MESENAN (DPS). Setelah kedua karung berisi mentok tersebut penuh selanjutnya Terdakwa dan saudara MESENAN (DPS) segera meninggalkan kandang milik Saksi Korban ROBES HARJIANTO dalam keadaan terbuka dan dengan berjalan kaki mentok-mentok tersebut dibawa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Kerantil Gang VI RT. 04 RW. 03 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Sesampainya dirumah Terdakwa, mentok tersebut dihitung sejumlah 10 (sepuluh) ekor dan dimasukkan ke kandang yang berada dibelakang rumahnya.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya Terdakwa dan saudara MESENAN (DPS) mengundang Sdr. ALI (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membantu menjualkan mentok tersebut ke pasar. Setibanya Sdr. ALI (DPO) kerumah Terdakwa selanjutnya mentok tersebut dimasukkan kedalam karung lagi sejumlah 5 (lima) ekor untuk dijual ke pasar, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. ALI (DPO) membawa mentok sejumlah 5 (lima) ekor teesebut ke pasar hewan Dimoro untuk dijual dan ditawarkan ke pengepulnya dan Sdr. ALI (DPO) bertemu dengan Saksi korban ROBES HARJIANTO dan ditanya masalah asal usul mentok tersebut namun Sdr. ALI (DPO) tidak mengetahuinya dan ketika Sdr. ALI (DPO) menghampiri Terdakwa, Terdakwa kemudian melarikan diri. Adapun Terdakwa mengambil mentok tersebut dengan maksud untuk dimiliki sendiri selanjutnya untuk dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.-------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban ROBES HARJIANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya