Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2025/PN Blt HARTATIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARTATIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1galuh redi susantoHARTATIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan  Pemohon;
2.Menetapkan Nama Liyana menjadi Hartatik yang lahir pada tanggal, Blitar 20-11-1976 dengan No. Akta Kelahiran No 2096/D/II/TAHUN 2006. dan yang Benar adalah Hartatik yang lahir pada tanggal, Blitar 24-02-1978 Anak Perempuan  Yang Ke Dua  dari ayah karsimin Dengan ibu Surati di Akta Kelahiran.
3.Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat dan didaftarkan. Permohonan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan nama tersebut untuk penulisan Akta Kelahiran, selanjutnya menggunakan Nama Hartatik yang lahir pada tanggal, Blitar 24-02-1978, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5.Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak