| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menjalin affair sehingga merusak Kesucian Rumah Tangga Penggugat;
3.Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa ketidakkonsistenan informasi antara sebelum dan sesudah Laporan Polisi terkait dengan Check in antara Tergugat I dan Tergugat II;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
5.Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian kepada Penggugat Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini;
|