| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3505-LT-17062026-0039 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 04 November 1983 telah lahir: LILIK PURWATI anak ke-satu perempuan dari Ayah UNTUNG dan Ibu MUJIATI dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 04 November 1983 telah lahir: ESHLY YOSI PURWANTI anak ke-satu perempuan dari Ayah UNTUNG dan Ibu MUJIATI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan/ganti nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|