Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Blt Ainur Rofiq.S.H HERI SETIAWAN Alias BOGEL Bin SUPANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1511/M.5.48/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ainur Rofiq.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SETIAWAN Alias BOGEL Bin SUPANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN alias BOGEL bin SUPANI pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi (diproses dalam perkara terpisah) yang beralamat di Lingkungan Beru Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------- - Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menelepon saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan diganti menggunakan Pil Dobel L sebanyak 500 (lima ratus butir), kemudian saksi Fredi Bagus Setiawan menyanggupinya dan mentransfer uang tersebut melalui rekening Dana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memesan Pil Dobel L kepada Sdr. Deo (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) - - - - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, Sdr. Deo mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tawang Rt.28 Rw.06, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dengan membawa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi Pil Dobel L sebanyak 970 (sembilan ratus tujuh) butir, kemudian sdr. Deo meminta sebanyak 50 (lima puluh) butir, sehingga tersisa 920 (sembilan ratus dua puluh) yang akan diberikan kepada saksi Fredi Bagus Setiawan sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah saksi Fredi Bagus Setiawan di Lingkungan Beru Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Terdakwa yang tanpa hak langsung mengedarkan sediaan farmasi berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi Pil Dobel L sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Fredi Bagus Setiawan. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 7 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi Fredi Bagus Setiawan ditangkap di rumahnya oleh saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan anggota Kepolisian Resor Blitar, kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : a. 100 (seratus) Tik masing-masing berisi 3 (tiga) butir Pil Dobel L b. 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih c. 1 (satu) buah bungkus rokok Bit warna merah d. Potongan grenjeng rokok yang digunakan untuk mengemasi Pil Dobel L e. 1 (satu) buah hp merk Realme 5i warna biru muda no simcard 085649852008, alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi pil Dobel L f. uang tunai Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai bawah lemari pakaian saksi Fredi Bagus Setiawan. Bahwa Pil Double L yang diberikan Terdakwa kepada saksi Fredi Bagus Setiawan tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR dengan Nomor Lab : 02075/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si.; dan Fita Adelia, S.Si. dan diketahui oleh WAKABIDLABFOR POLDA JATIM, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si barang bukti Pil Dobel L milik Saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi, dan sdr. Zaenal Mustofa Romadhoni alias Kancil positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN alias BOGEL bin SUPANI pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dirumah saksi Fredi Bagus 2 Setiawan alias Kampret bin Mu’adi (diproses dalam perkara terpisah) yang beralamat di Lingkungan Beru Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- - - - Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang kerumah saksi Fredi Bagus Setiawan di Lingkungan Beru Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian melakukan praktek kefarmasian dengan cara menjual sediaan farmasi berupa 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisi Pil Dobel L sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Fredi Bagus Setiawan. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 7 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi Fredi Bagus Setiawan ditangkap di rumahnya oleh saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan anggota Kepolisian Resor Blitar, kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : a. 100 (seratus) Tik masing-masing berisi 3 (tiga) butir Pil Dobel L b. 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih c. 1 (satu) buah bungkus rokok Bit warna merah d. Potongan grenjeng rokok yang digunakan untuk mengemasi Pil Dobel L e. 1 (satu) buah hp merk Realme 5i warna biru muda no simcard 085649852008, alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi pil Dobel L f. uang tunai Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditemukan dilantai bawah lemari pakaian saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR dengan Nomor Lab : 02075/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si.; dan Fita Adelia, S.Si. dan diketahui oleh WAKABIDLABFOR POLDA JATIM, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si barang bukti Pil Dobel L milik Saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi, dan sdr. Zaenal Mustofa Romadhoni alias Kancil positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

DAN KEDUA PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN alias BOGEL bin SUPANI pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi (diproses dalam perkara terpisah) yang beralamat di Lingkungan Beru Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------- 3 - Bahwa berawal dari penangkapan saksi Fredi Bagus Setiawan pada hari Sabtu, tanggal 7 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB yang dilakukan oleh saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan anggota Kepolisian Resort Blitar atas kepemilikan Pil Dobel L yang dibeli dari Terdakwa, telah diperoleh informasi bahwa Terdakwa dengan saksi Fredi Bagus Setiawan juga pernah memakai narkotika jenis sabu sabu bersama, kemudian untuk mempermudah penangkapan kepada Terdakwa, atas izin saksi Fredi Bagus Setiawan, saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi dengan menggunakan hp milik saksi Fredi Bagus Setiawan, berinisiatif melakukan pemesanan sabu sabu (undercover buy) kepada Terdakwa, agar Terdakwa bisa dilakukan penangkapan tersebut. - - - - Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah Sdr. Erik (yang masuk dalam daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Terdakwa dihubungi oleh saksi Galih Prakhasiwi menggunakan hp milik saksi Fredi Bagus Setiawan melalui pesan WA, dengan mengatakan bahwa temannya sedang membutuhkan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1 gram, kemudian Terdakwa menanyakan sediaan Narkotika tersebut kepada Sdr, Erik, kemudian Sdr. Erik menyampaikan bahwa sabu sabu tersebut ada dan harganya sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Erik memberikan sabu sabu tersebut kepada Terdakwa yang dikemas menggunakan plastik klip yang dililit menggunakan solasi grabfood warna merah untuk diberikan kepada teman saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa tanpa hak menyimpan sabu sabu yang telah diterima tersebut di dalam sobekan celana jeans motif robekan sebelah kanan dan berangkat menuju ke rumah saksi Fredi Bagus Setiawan pada hari Minggu taggal 8 Februari 2026 sekitaer pukul 00.20 WIB, setibanya di rumah saksi Fredi Bagus Setiawan, Terdakwa langsung ditangkap dan diinterogasi oleh saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan anggota Kepolisian Resor Blitar yang mana sebelumnya sudah berada terlebih dahulu di rumah saksi Fredi Bagus Setiawan, kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : a. 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,82 gram berat bersih 0,72 gram b. 1 (satu) lembar sobekan kertas tisu warna putih c. 1 (satu) buah potongan isolasi warna merah bertuliskan “Gofood” d. 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok warna Silver e. Uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima pulluh ribu rupiah) f. 1 (satu) buah celana jeans warna Biru motif robek g. 1 (satu) buah HP Redmi merk 9C warna biru dengan nomor SIMCard 085707985032, IMEI1 868086056642762 IMEI2 868086056642770 Yang ditemukan di pakaian milik Terdakwa. Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 006/14098/2026 tanggal 14 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu JONI HARI PURNOMO diketahui berat sebagai berikut : Dari Terdakwa Sebanyak 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,82 gram dengan berat bersih sebanyak 0,72 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02074/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm. Apt, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Muki S.Si. Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,003 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDIAIR ----------- Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN alias BOGEL bin SUPANI pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, dan pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dirumah saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi (tersangka dalam berkas terpisah) yang beralamat beralamat di Lingkungan Beru Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- - - - Bahwa berawal dari penangkapan saksi Fredi Bagus Setiawan pada hari Sabtu, tanggal 7 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB yang dilakukan oleh saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan anggota Kepolisian Resort Blitar atas kepemilikan Pil Dobel L yang dibeli dari Terdakwa, telah diperoleh informasi bahwa Terdakwa dengan saksi Fredi Bagus Setiawan juga pernah memakai narkotika jenis sabu sabu bersama, kemudian untuk mempermudah penangkapan kepada Terdakwa, atas izin saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi, saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi dengan menggunakan hp milik saksi Fredi Bagus Setiawan, berinisiatif melakukan pemesanan sabu sabu (undercover buy) kepada Terdakwa, agar Terdakwa bisa dilakukan penangkapan tersebut. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah Sdr. Erik (yang masuk dalam daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Terdakwa dihubungi oleh saksi Galih Prakhasiwi menggunakan hp milik saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi melalui pesan WA, dengan mengatakan bahwa temannya sedang membutuhkan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1 gram, kemudian Terdakwa menanyakan sediaan Narkotika tersebut kepada Sdr, Erik, kemudian Sdr. Erik menyampaikan bahwa sabu sabu tersebut ada dan harganya sebesar Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian sdr. Erik memberikan sabu sabu tersebut kepada Terdakwa yang dikemas menggunakan plastic klip yang dililit menggunakan solasi grabfood warna merah untuk dijual kepada teman saksi Fredi Bagus Setiawan. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa yang tanpa hak menyimpan sabu sabu yang telah diterima tersebut di dalam sobekan celana jeans motif robekan sebelah kanan dan berangkat menuju ke rumah saksi Fredi Bagus Setiawan pada hari Minggu taggal 8 Februari 2026 sekitaer pukul 00.20 WIB. Setibanya dirumah saksi Fredi Bagus Setiawan, Terdakwa langsung ditangkap dan di interogasi oleh saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan anggota Kepolisian Resort Blitar yang mana sebelumnya sudah berada terlebih dahulu di rumah saksi Fredi Bagus Setiawan, kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : a. 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,82 gram berat bersih 0,72 gram b. 1 (satu) lembar sobekan kertas tisu warna putih c. 1 (satu) buah potongan isolasi warna merah bertuliskan “Gofood” d. 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok warna Silver e. Uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima pulluh ribu rupiah) f. 1 (satu) buah celana jeans warna Biru motif robek g. 1 (satu) buah HP Redmi merk 9C warna biru dengan nomor SIMCard 085707985032, IMEI1 868086056642762 IMEI2 868086056642770 Yang ditemukan di pakaian milik Terdakwa. 5 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR dengan Nomor Lab : 02075/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si.; dan Fita Adelia, S.Si. dan diketahui oleh WAKABIDLABFOR POLDA JATIM, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si barang bukti Pil Dobel L milik Saksi Fredi Bagus Setiawan alias Kampret bin Mu’adi, dan sdr. Zaenal Mustofa Romadhoni alias Kancil positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - - Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 006/14098/2026 tanggal 14 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu JONI HARI PURNOMO diketahui berat sebagai berikut : Dari Terdakwa Sebanyak 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,82 gram dengan berat bersih sebanyak 0,72 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02074/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm. Apt, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Muki S.Si. Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,003 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya