Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. NUR HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-697/M.5.22.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO, SH.MHNUR HADI
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa NUR HADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Gambar Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Februari 2026, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait seseorang yang bernama NUR HADI (Terdakwa) yang diduga menerima pemasangan taruhan perjudian jenis togel dari masyarakat umum di wilayah Wonodadi Blitar;-------------------
  • Bahwa menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yaitu Saksi EDY EMBUN KUSWOYO (selanjutnya disebut Saksi EDY) dan Saksi HENDRA NOVIAN MARHA (selanjutnya disebut Saksi HENDRA) kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan mendapatkan hasil jika informasi tersebut benar adanya;--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB ketika Saksi EDY dan Saksi HENDRA melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang sedang berada di sebuah warung kopi di Dusun Gambar Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, Saksi EDY dan Saksi HENDRA melihat Terdakwa baru saja menerima pemasangan taruhan togel dari seseorang kemudian Terdakwa merekap/ mencatat pemasangan taruhan togel tersebut di Handphonenya, mengetahui itu Saksi EDY dan Saksi HENDRA langsung menghampiri Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta barang buktinya berupa uang taruhan pemasangan nomor togel sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sebuah Handphone merk Oppo Z warna biru milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan untuk merekap/ mencatat pemasangan nomor togel;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perjudian togel Terdakwa tersebut mengikuti perjudian Togel Hongkong yang diundi setiap hari sekira pukul 23.00 WIB, dalam perjudian togel ini Terdakwa berperan sebagai orang yang menerima pemasangan taruhan nomor togel dari para penombok yang datang secara langsung menemui Terdakwa untuk membeli/ memasang taruhan nomor togel, setelah itu pemasangan taruhan nomor togel dari penombok tersebut Terdakwa rekap/catat di Handphone Terdakwa dan Terdakwa menerima uang pemasangan taruhan dari penombok. Selanjutnya setelah nomor togel Hongkong diundi pada sekira pukul 23.00 WIB, apabila ada nomor togel penombok yang cocok/ tembus dengan nomor undian togel yang keluar pada hari itu maka Terdakwa membayar hadiah penombok yang menang tersebut;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menjadi orang yang menerima pemasangan taruhan nomor togel dari masyarakat umum tersebut sejak sekira bulan Desember 2025 dengan omzet yang Terdakwa dapatkan setiap harinya kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh setiap harinya bergantung pada ada atau tidaknya penombok yang menang, apabila tidak ada penombok yang menang maka keuntungan Terdakwa adalah seluruh omzet yang Terdakwa dapatkan pada hari itu, sebaliknya apabila ada penombok yang menang maka keuntungan Terdakwa yaitu omzet yang Terdakwa dapatkan dikurangi uang untuk membayar kemenangan penombok;--
  • Bahwa permainan judi togel ini bersifat untung-untungan yaitu apabila penombok membeli/ memasang taruhan 2 (dua) angka dan 2 (dua) angka tersebut keluar/ tembus maka penombok akan mendapat hadiah kemenangan berupa uang yang besarannya 60 (enam puluh) kali lipat dari besaran uang taruhan, apabila membeli/ memasang taruhan 3 (tiga) angka dan 3 (tiga) angka tersebut keluar/ tembus maka penombok akan mendapat hadiah kemenangan berupa uang yang besarannya 300 (tiga ratus) kali lipat dari besaran uang taruhan dan apabila membeli/ memasang taruhan 4 (empat) angka dan 4 (empat) angka tersebut keluar/ tembus maka penombok akan mendapat hadiah kemenangan berupa uang yang besarannya 2500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari besaran uang taruhan, namun apabila nomor yang dibeli/ dipasang taruhan tidak cocok/ tidak tembus maka uang taruhan penombok menjadi milik Terdakwa;------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perbuatan judi tersebut, dan segala macam bentuk perjudian adalah dilarang di wilayah NKRI;---------------------------------------------------------
  • Bahwa pekerjaan utama/ mata pencaharian Terdakwa adalah sebagai petani, dan Terdakwa menjadi pengepul/ orang yang menerima pemasangan taruhan nomor togel dari Masyarakat umum tersebut adalah sebagai pekerjaan sampingan untuk mendapatkan tambahan pendapatan.--------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya