Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. PROBO NICO ALFIAN MAXHAGA Als KOMENG Bin (alm) PONIMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-918/M.5.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PROBO NICO ALFIAN MAXHAGA Als KOMENG Bin (alm) PONIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO, SH.MHPROBO NICO ALFIAN MAXHAGA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa PROBO NICO ALFIAN MAXHAGA Als KOMENG Bin (alm) PONIMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi IWAN BUDIANTO Alias SEMAT [(selanjutnya disebut Saksi IWAN) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] dan Saksi HENGKI KRISWANTO Alias CAYO Alias CONGO [(selanjutnya disebut Saksi HENGKI) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Berawal pada sekira hari Minggu tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Terdakwa menerima pesan Whatsapp (WA) dari Saksi IWAN yang mengabarkan bahwa stok sabu menipis, lalu Terdakwa menjawab kalau Terdakwa menunggu info dari Saksi IWAN untuk kapan Terdakwa harus berangkat membelanjakan sabu;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada sekira hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi temannya yang bernama KAKANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mencarikan info penjual sabu selain MOH. JAKFAR Als PAK MAD Bin BAKIR (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu Terdakwa diberitahu oleh KAKANG (DPO) kalau ada penjual sabu lain yang bernama AHMAD MUZAKKI (Daftar Pencarian Orang/DPO) alamat di Madura kemudian Terdakwa disuruh berangkat ke Madura dan nanti KAKANG (DPO) yang menghubungi AHMAD MUZAKKI (DPO) untuk menemui Terdakwa di terminal Bangkalan Madura, setelah itu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang juga merupakan kuda/ perantara Saksi IWAN yaitu Saksi HENGKI, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi HENGKI kalau Terdakwa sudah mendapatkan penjual sabu dari Madura dan Terdakwa mengajak Saksi HENGKI untuk ketemuan di Surabaya;---------------
  • Bahwa pada sekira hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi IWAN untuk memberitahukan kalau Terdakwa berangkat ke Bangkalan Madura hari ini dan dijawab oleh Saksi IWAN, “ya, hati hati”, setelah memberi kabar kepada Saksi IWAN, Terdakwa menuju ke terminal Patria Kota Blitar dan naik bus dengan tujuan terminal Bangkalan Madura, dalam perjalanan tersebut sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi HENGKI, menanyakan apakah Saksi HENGKI sudah berangkat menuju Surabaya dan sudah sampai dimana, dengan maksud Terdakwa untuk memperkirakan waktu supaya nanti Terdakwa tidak menunggu Saksi HENGKI terlalu lama di Surabaya;---------------------------
  • Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa tiba di terminal Bangkalan Madura dan menghubungi KAKANG (DPO) memberitahukan kalau Terdakwa sudah sampai di terminal Bangkalan, lalu dijawab oleh KAKANG (DPO) supaya Terdakwa menunggu di halte terminal Bangkalan, sekira 15 menit kemudian Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang langsung menegur Terdakwa, “Mas KOMENG saya temannya KAKANG”, dan Terdakwa menjawab “iya”, Selanjutnya orang tersebut mengajak Terdakwa ke area persawahan dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan orang tersebut mengaku bernama AHMAD MUZAKKI (DPO), sekira 20 (dua puluh) menit perjalanan Terdakwa kemudian ditunjukan oleh AHMAD MUZAKKI (DPO) barang berupa sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) ons, setelah itu Terdakwa menelitinya dan menanyakan berapa harganya yang dijawab oleh AHMAD MUZAKKI (DPO) kalau harga pergramnya Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi IWAN dan memberitahukan untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) ke nomor rekening milik Terdakwa BCA 0901751055, tidak lama kemudian Saksi IWAN mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke rekening Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu ke rekening AHMAD MUZAKKI (DPO) BCA 4690445358 sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian setelah Terdakwa selesai melakukan transaksi pembelian sabu tersebut, Terdakwa meminta AHMAD MUZAKKI (DPO) untuk mengantarkan Terdakwa ke terminal Bangkalan;-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tiba di terminal Bangkalan Terdakwa berfikir daripada Terdakwa pulang membawa uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang merupakan sisa uang transferan dari Saksi IWAN mending sisa uang tersebut Terdakwa belikan sabu lagi, kemudian Terdakwa menghubungi AHMAD MUZAKKI (DPO) dan kembali memesan sabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan dijawab oleh AHMAD MUZAKKI (DPO) kalau seberat itu harganya beda menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gramnya dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa kembali bertemu dengan AHMAD MUZAKKI (DPO) di depan luar terminal Bangkalan, setelah itu AHMAD MUZAKKI (DPO) menyerahkan sabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram kemudian Terdakwa mentranfer uang pembayarannya sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke no rekening AHMAD MUZAKKI (DPO) BCA 4690445358, selanjutnya AHMAD MUZAKKI (DPO) meninggalkan Terdakwa dan kemudian Terdakwa naik Bus dari terminal Bangkalan menuju ke terminal Bungurasih Sidoarjo untuk bertemu dengan Saksi HENGKI di Surabaya;--------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di terminal Bungurasih kemudian Terdakwa naik ojek online Grab untuk bertemu Saksi HENGKI di hotel Feliz Surabaya;----------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi HENGKI di dalam sebuah kamar di hotel Feliz yang disewa Saksi HENGKI, selanjutnya sabu seberat kurang lebih 1,2 (satu koma dua) ons yang sebelumnya Terdakwa beli dari AHMAD MUZAKKI (DPO) tersebut Terdakwa bongkar untuk Terdakwa bagi, Terdakwa bagi dan serahkan kepada Saksi HENGKI sebanyak kurang lebih 90 (sembilan puluh) gram untuk dibawanya/ diserahkan kepada Saksi IWAN di Bali dan sisanya sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) gram Terdakwa bawa pulang ke Blitar, Setelah pembagian sabu tersebut selesai Terdakwa menuju terminal Bungurasih untuk kembali pulang ke Blitar dan Saksi HENGKI juga kembali ke Bali untuk menyerahkan sabu sebanyak kurang lebih 90 (sembilan puluh) gram tersebut kepada Saksi IWAN;--------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada sekira tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi IWAN mengirim pesan WA kepada Terdakwa yang pada intinya menanyakan sabu yang Saksi IWAN terima dari Saksi HENGKI kurang 10 (sepuluh) gram dan Saksi HENGKI memberitahukan kalau kekurangan sabu 10 (gram) tersebut Terdakwa bawa, namun Terdakwa tidak menanggapi/ tidak membalas pesan WA Saksi IWAN tersebut;--------------------
  • Bahwa sabu sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) gram yang Terdakwa bawa tersebut kemudian Terdakwa jual kepada orang yang membutuhkannya di wilayah Blitar dengan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pergramnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada pertengahan bulan Januari 2026 petugas Satresnarkoba Polres Blitar yaitu Saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Blitar mendapat informasi yang akurat jika di wilayah Karangsari Blitar sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika, setelah itu Saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika yaitu Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo kota Blitar, dengan barang bukti milik Terdakwa berupa : 1 (satu) klip sabu berat kotor 11,75 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,28 gram,1 (satu) klip sabu berat kotor 0,40 gram, 2 (dua) buah klip kosong, 2 (dua) buah sedotan plastic, 2 (dua) buah sendok sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 4x6, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak plastic, 1 (satu) bungkus sedotan plastic, 1 (satu) buah HP merk OPPO A55 nomor simcard 081233561719, IMEI1 862550051931534, IMEI2 862550051931526, yang ditemukan di bawah meja saat penggeledahan di dalam kamar Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa, Saksi IWAN dan Saksi HENGKI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam melakukan permufakatan jahat  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;---------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Pegadaian Unit Wlingi Nomor : 002/14098/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti, yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI HARI PUNOMO selaku Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi, didapatkan hasil penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagai berikut : sebanyak 3 (tiga) klip sabu sabu dengan berat kotor 12,43 gram dan berat bersih 11,71 gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap sampel barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00745/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026, dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADLIA, S.Si. selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,006 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa PROBO NICO ALFIAN MAXHAGA Als KOMENG Bin (alm) PONIMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Berawal pada pertengahan bulan Januari 2026 petugas Satresnarkoba Polres Blitar yaitu Saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Blitar dan mendapatkan informasi yang akurat jika di wilayah Karangsari Blitar sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika, setelah itu Saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA melakukan serangkaian pendalaman penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku narkotika yaitu Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Rambutan Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo kota Blitar, dengan barang bukti milik Terdakwa berupa : 1 (satu) klip sabu berat kotor 11,75 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,28 gram,1 (satu) klip sabu berat kotor 0,40 gram, 2 (dua) buah klip kosong, 2 (dua) buah sedotan plastic, 2 (dua) buah sendok sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 4x6, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak plastic, 1 (satu) bungkus sedotan plastic, 1 (satu) buah HP merk OPPO A55 nomor simcard 081233561719, IMEI1 862550051931534, IMEI2 862550051931526, yang ditemukan di bawah meja saat penggeledahan di dalam kamar Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 11,75 gram tersebut sebelumnya Terdakwa dapatkan dengan cara membeli kepada AHMAD MUZAKKI (Daftar Pencarian Orang/DPO)  di Bangkalan Madura, barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 11,75 gram tersebut merupakan stok sabu milk Terdakwa yang Terdakwa simpan di bawah meja di dalam kamar tidur Terdakwa;-----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Pegadaian Unit Wlingi Nomor : 002/14098/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti, yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI HARI PUNOMO selaku Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi, didapatkan hasil penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagai berikut : sebanyak 3 (tiga) klip sabu sabu dengan berat kotor 12,43 gram dan berat bersih 11,71 gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap sampel barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00745/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026, dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADLIA, S.Si. selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,006 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya