1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama JUKI karena Sakit/Tua dan dikebumikan di TPU Desa Darungan pada hari Sabtu Tanggal 28 juni 1980
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian JUKI tersebut;
4.Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|