| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan untuk Menambah nama Di Kartu Keluarga, KTP Dan Akte Kelahiran dari HERI Menjadi HERI SUSIANTO Dan merubah Tanggal, Bulan, Tahun 05 08 1978 dan yang benar adalah an HERI SUSIANTO Lahir di Blitar 03 08 1979.
3.Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat dan didaftarkan. Permohonan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan nama tersebut untuk penulisan Kartu Keluarga , NO kartu keluarga 3505181910220001 selanjutnya menggunakan Nama HERI Menjadi HERI SUSIANTO Dan merubah Tanggal, Bulan, Tahun 05 08 1978 dan yang benar adalah an HERI SUSIANTO Lahir di Blitar 03 08 1979, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4.Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat dan didaftarkan. Permohonan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan nama tersebut untuk penulisan Akta Kelahiran, NO Reg Akta Kelahiran No 3505-LT-25062026-0010 selanjutnya menggunakan Nama HERI Menjadi HERI SUSIANTO Dan merubah Tanggal, Bulan, Tahun 05 08 1978 dan yang benar adalah an HERI SUSIANTO Lahir di Blitar 03 08 1979, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
6.Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|