INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
364/Pid.Sus/2023/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 364/Pid.Sus/2023/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1722/M.5.22/Ft.2/12/2023 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) SEGITIGA PERKASA TOBACCO, yang melakukan kegiatan usaha Industri Sigaret Kretek Tangan dengan KLU 12011, terdaftar di KPP Bea Cukai TMP C Blitar pada tanggal 29 Juli 2011 dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0707.1.3.5100, dan terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanaan Pajak (KPP) Pratama Blitar sejak tanggal 09 Desember 2008 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 14.402.530.1-653.00009,serta pada tanggal 18 Oktober 2016 wajib pajak EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai surat Nomor S-225PKP/WPJ.12/KP.1203/2016, pada bulan Mei tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat Dusun Jeruk Rt. 002 Rw.005 Desa Mandesan Kec. Selopuro Kab. Blitar, dan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar, Jalan Kenari No. 118, Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-Bahwa Terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) SEGITIGA PERKASA TOBACCO yang melakukan kegiatan usaha Industri Sigaret Kretek Tangan dengan KLU 12011, terdaftar di KPP Bea Cukai TMP C Blitar pada tanggal 29 Juli 2011 dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0707.1.3.5100, dan terdakwa sejak tanggal 09 Desember 2008 telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanaan Pajak (KPP) Pratama Blitar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 14.402.530.1-653.00009;
-Bahwa Terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco, yang melakukan kegiatan usaha Industri Sigaret Kretek Tangan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 12011, terdaftar di KPP Bea Cukai TMP C Blitar dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0707.1.3.5100 pada tanggal 29 Juli 2011 dengan komoditi industri tercantum adalah: Sigaret Kretek Tangan(SKT),Klobot (KLB), Kelembak Menyan(KLM) dan Tembakau Iris(TIS), yang kemudian diberikan ijin untuk melakukan produksi Sigaret Kretek Mesin(SKM) sesuai Surat Nomor S-1672/WBC.11/KPP.04/2011 tanggal 16 Desember 2011, dengan alamat Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco adalah Desa Bendosewu RT. 04 RW.02 Kec. Talun Kab. Blitar;
-Bahwa terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanaan Pajak (KPP) Pratama Blitar sejak tanggal 09 Desember 2008 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 14.402.530.1-653.000 dengan alamat wajib pajak di Dusun Jeruk Rt. 002 Rw.005 Desa Mandesan Kec. Selopuro Kab. Blitar;
-Bahwa terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco bertanggung jawab atas jalannya perusahaan antara lain melakukan pemesanan dan penebusan pita cukai hasil tembakau(CK1) dan pelaporan perpajakan dalam surat pemberitahuan (SPT);
-Bahwa pengusaha rokok yang melakukan penebusan pita cukai hasil tembakau (CK1), sebelum bulan Januari 2016 tunduk pada aturan dalam Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002 yang mengharuskan melunasi semua tagihan yang terdapat pada CK1 salah satunya adalah PPN atas penebusan pita cukai hasil tembakau sehingga tidak ada lagi kewajiban pembayaran PPN terhadap CK1 yang telah ditebus oleh pengusaha rokok;
-Selanjutnya sejak tanggal 01 Januari 2016, Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor PMK174/PMK.03/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, pasal 5 pada pokoknya mengatur: "Atas penyerahan Hasil Tembakau mulai dari tingkat Produsen dan/atau Importir, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen dan/atau Importir. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau".
-Bahwa setelah berlakunya PMK174/PMK.03/2015 tersebut, pada saat penebusan pita cukai hasil tembakau, yang harus dilunasi hanya CK1 dan SPPR(Surat pemberitahuan Pajak Rokok), sedangkan PPN harus dibayar tersendiri sedangkan penetapan tariff PPN yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif sebesar 8,7% dikalikan Harga Jual Eceran;
-Bahwa berdasarkan data pada kantor KPP Bea Cukai TMP C Blitar, terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.00009 dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0707.1.3.5100, selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco telah melakukan pemesanan dan penebusan pita cukai hasil tembakau(CK1) , pada bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 sebanyak 17 (tujuh belas) penebusan pita cukai (CK-1) dengan nilai HJE sebesar Rp 19.713.600.000 (Sembilan belas milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 197/PMK.03/2013 tanggal 20 Desember 2013 Pasal 4 ayat (2) mengatur tentang kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagai berikut: “Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”;
-Bahwa berdasarkan akumulasi perhitungan data Penebusan Pita Cukai (CK-1) pada KPP Bea Cukai TMP C Blitar tersebut diatas, terhadap Harga Jual Eceran (HJE) atas nama terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.00009 selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco, pada bulan April 2016 telah melebihi Rp 4.800.000.000, (empat milyar delapan ratus juta rupiah) sehingga paling lambat pada bulan Mei 2016, terdakwa wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan jenis pajak PPN, namun terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.000 tidak melakukan hal tersebut, dan baru melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan Oktober 2016 sesuai Bukti Penerimaan Surat (BPS) nomor S-10071S/WPJ.12/KP.1203/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Permohonan Pengusaha Kena Pajak atas nama EDI PRABOWO NPWP 14.402.530.1-653.000;
-Bahwa sejak tanggal 18 Oktober 2016 terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO, NPWP 14.402.530.1-653.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai surat Nomor S-225PKP/WPJ.12/KP.1203/2016;
-Bahwa penebusan CK1 atas nama PT Segitiga Perkasa Tobacco pada masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 sebagaimana data tersebut, yang telah dibayarkan oleh terdakwa Edi Prabowo adalah : cukai rokok dan pungutan pajak rokok;
-Bahwa pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) oleh EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.000 NPPBKC 0707.1.3.5100 atas nama PR SEGITIGA PERKASA TOBACCO masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 tersebut yang telah dibayarkan oleh terdakwa Edi Prabowo alias EDY PRABOWO alias BOWO adalah: cukai rokok dan pungutan pajak rokok;
-Bahwa untuk pemesanan pita Cukai atas nama PR SEGITIGA PERKASA TOBACCO, terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO dibantu oleh saksi ARIEF KRISTANTO dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Bea Cukai secara online melalui aplikasi dengan formulir (CK-1) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pemilik PR SEGITIGA PERKASA TOBACCO, selanjutnya dilakukan pembayaran oleh terdakwa EDI PRABOWO melalui Bank BCA, Bank Mandiri, dan Bank Danamon, dan beberapa pembayaran dilakukan oleh saksi Arief Kristanto atas perintah terdakwa dan dana yang diperoleh dari terdakwa Edi Prabowo;
-Bahwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP : 14.402.530.1-653.000 telah melakukan pembayaran yang dapat diperhitungkan atas PPN Terutang masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar Rp 321.878.000 dengan perincian sebagai berikut
No. MAP Kode Bayar Lbr SSP Rupiah Keterangan
1. PPN Dalam Negeri 100 2 183.705.200 -
2. PPh Final FLN 420 7 138.172.800 Pbk ke PPN DN
Jumlah 9 321.878.000
-Bahwa berdasarkan data pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Blitar, terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.000 NPPBKC 0707.1.3.5100 selaku pemilik PR SEGITIGA PERKASA TOBACCO, selama masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016, tidak pernah mengajukan pengembalian pita cukai (CK3) ataupun permohonan perusakan pita cukai, sehingga kewajiban terdakwa atas PPN terutang sesuai dengan penebusan pita cukai yang dilakukan oleh terdakwa;
-Bahwa selanjutnya Account Representative (AR) pada KPP Pratama Blitar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP : 14.402.530.1-653.000 terkait kewajiban PPN-nya dan terdakwa bersedia menanggapi hal tersebut dengan hadir ke KPP Pratama Blitar dan menyatakan bersedia menyetor dan melaporkan PPN sebelum 21 Oktober 2017, hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak yang ditandatangani oleh EDI PRABOWO, yang selanjutnya dibuat Laporan Hasil Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: LAP-942/WPJ.12/KP.12/2017 tanggal 22 Mei 2017;
-Bahwa terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.000 tidak menyetor dan melaporkan PPN sebagaimana komitmen dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan tanggal 29 Maret 2017;
-Bahwa masih terdapat kekurangan pembayaran atas kewajiban PPN terutang yang sampai dengan waktu yang disepakati tidak dilunasi oleh terdakwa;
-Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan oleh Ahli ANTONIUS HERRY WIJAYANTO (Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara ), terdapat Kerugian pada pendapatan negara / PPN kurang bayar masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar Rp. 920.012.200,00 (Sembilan ratus dua puluh juta duabelas ribu dua ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah
1. Total HJE Penebusan pita cukai (CK-1) tahun 2016 19.713.600.000
2. Total HJE CK-1 Januari sd April tahun 2016 5.439.000.000
3. Total HJE CK-1 Mei sd Desember tahun 2016 14.274.600.000
4. DPP PPN 14.274.600.000
5. Tarif efektif 8,7%
6. PPN terutang 1.241.890.200
7. Kredit pajak (PPN disetor) 321.878.000
8. Kerugian pada pendapatan negara / PPN kurang bayar 920.012.200
Terbilang: Sembilan ratus dua puluh juta dua belas ribu dua ratus rupiah.
-Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara sebesar Rp. 920.012.200,00 (Sembilan ratus dua puluh juta duabelas ribu dua ratus rupiah), sebagaimana penghitungan yang dilakukan oleh Ahli Perpajakan dan Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara sebagaimana tersebut diatas.
----- Perbuatan terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
KEDUA :
Bahwa Terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) SEGITIGA PERKASA TOBACCO, yang melakukan kegiatan usaha Industri Sigaret Kretek Tangan dengan KLU 12011, terdaftar di KPP Bea Cukai TMP C Blitar pada tanggal 29 Juli 2011 dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0707.1.3.5100, dan terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanaan Pajak (KPP) Pratama Blitar sejak tanggal 09 Desember 2008 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 14.402.530.1-653.00009,serta pada tanggal 18 Oktober 2016 wajib pajak EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai surat Nomor S-225PKP/WPJ.12/KP.1203/2016, pada bulan Mei tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat Dusun Jeruk Rt. 002 Rw.005 Desa Mandesan Kec. Selopuro Kab. Blitar, dan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar, Jalan Kenari No. 118, Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-Bahwa Terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) SEGITIGA PERKASA TOBACCO yang melakukan kegiatan usaha Industri Sigaret Kretek Tangan dengan KLU 12011, terdaftar di KPP Bea Cukai TMP C Blitar pada tanggal 29 Juli 2011 dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0707.1.3.5100, dan terdakwa sejak tanggal 09 Desember 2008 telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanaan Pajak (KPP) Pratama Blitar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 14.402.530.1-653.00009;
-Bahwa Terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco, yang melakukan kegiatan usaha Industri Sigaret Kretek Tangan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 12011, terdaftar di KPP Bea Cukai TMP C Blitar dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0707.1.3.5100 pada tanggal 29 Juli 2011 dengan komoditi industri tercantum adalah: Sigaret Kretek Tangan(SKT),Klobot (KLB), Kelembak Menyan(KLM) dan Tembakau Iris(TIS), yang kemudian diberikan ijin untuk melakukan produksi Sigaret Kretek Mesin(SKM) sesuai Surat Nomor S-1672/WBC.11/KPP.04/2011 tanggal 16 Desember 2011, dengan alamat Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco adalah Desa Bendosewu RT. 04 RW.02 Kec. Talun Kab. Blitar;
-Bahwa terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanaan Pajak (KPP) Pratama Blitar sejak tanggal 09 Desember 2008 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 14.402.530.1-653.000 dengan alamat wajib pajak di Dusun Jeruk Rt. 002 Rw.005 Desa Mandesan Kec. Selopuro Kab. Blitar;
-Bahwa terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco bertanggung jawab atas jalannya perusahaan antara lain melakukan pemesanan dan penebusan pita cukai hasil tembakau(CK1) dan pelaporan perpajakan dalam surat pemberitahuan (SPT);
-Bahwa pengusaha rokok yang melakukan penebusan pita cukai hasil tembakau (CK1), sebelum bulan Januari 2016 tunduk pada aturan dalam Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002 yang mengharuskan melunasi semua tagihan yang terdapat pada CK1 salah satunya adalah PPN atas penebusan pita cukai hasil tembakau sehingga tidak ada lagi kewajiban pembayaran PPN terhadap CK1 yang telah ditebus oleh pengusaha rokok;
-Selanjutnya sejak tanggal 01 Januari 2016, Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor PMK174/PMK.03/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, pasal 5 pada pokoknya mengatur: "Atas penyerahan Hasil Tembakau mulai dari tingkat Produsen dan/atau Importir, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen dan/atau Importir. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau".
-Bahwa setelah berlakunya PMK174/PMK.03/2015 tersebut, pada saat penebusan pita cukai hasil tembakau, yang harus dilunasi hanya CK1 dan SPPR(Surat pemberitahuan Pajak Rokok), sedangkan PPN harus dibayar tersendiri sedangkan penetapan tariff PPN yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif sebesar 8,7% dikalikan Harga Jual Eceran;
-Bahwa berdasarkan data pada kantor KPP Bea Cukai TMP C Blitar, terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.00009 dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0707.1.3.5100, selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco telah melakukan pemesanan dan penebusan pita cukai hasil tembakau(CK1) , pada bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 sebanyak 17 (tujuh belas) penebusan pita cukai (CK-1) dengan nilai HJE sebesar Rp 19.713.600.000 (Sembilan belas milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 197/PMK.03/2013 tanggal 20 Desember 2013 Pasal 4 ayat (2) mengatur tentang kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagai berikut: “Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”;
-Bahwa berdasarkan akumulasi perhitungan data Penebusan Pita Cukai (CK-1) pada KPP Bea Cukai TMP C Blitar tersebut diatas, terhadap Harga Jual Eceran (HJE) atas nama terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.00009 selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) Segitiga Perkasa Tobacco, pada bulan April 2016 telah melebihi Rp 4.800.000.000, (empat milyar delapan ratus juta rupiah) sehingga paling lambat pada bulan Mei 2016, terdakwa wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan jenis pajak PPN, namun terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.000 tidak melakukan hal tersebut, dan baru melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan Oktober 2016 sesuai Bukti Penerimaan Surat (BPS) nomor S-10071S/WPJ.12/KP.1203/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Permohonan Pengusaha Kena Pajak atas nama EDI PRABOWO NPWP 14.402.530.1-653.000;
-Bahwa sejak tanggal 18 Oktober 2016 terdakwa EDI PRABOWO Alias EDY PRABOWO Alias BOWO, NPWP 14.402.530.1-653.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai surat Nomor S-225PKP/WPJ.12/KP.1203/2016;
-Bahwa penebusan CK1 atas nama PT Segitiga Perkasa Tobacco pada masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 sebagaimana data tersebut, yang telah dibayarkan oleh terdakwa Edi Prabowo adalah : cukai rokok dan pungutan pajak rokok;
-Bahwa pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) oleh EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.000 NPPBKC 0707.1.3.5100 atas nama PR SEGITIGA PERKASA TOBACCO masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 tersebut yang telah dibayarkan oleh terdakwa Edi Prabowo alias EDY PRABOWO alias BOWO adalah: cukai rokok dan pungutan pajak rokok ;
-Bahwa untuk pemesanan pita Cukai atas nama PR SEGITIGA PERKASA TOBACCO, terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO dibantu oleh saksi ARIEF KRISTANTO dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Bea Cukai secara online melalui aplikasi dengan formulir (CK-1) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pemilik PR SEGITIGA PERKASA TOBACCO, selanjutnya dilakukan pembayaran oleh terdakwa EDI PRABOWO melalui Bank BCA, Bank Mandiri, dan Bank Danamon, dan beberapa pembayaran dilakukan oleh saksi Arief Kristanto atas perintah terdakwa dan dana yang diperoleh dari terdakwa Edi Prabowo;
-Bahwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP : 14.402.530.1-653.000 telah melakukan pembayaran yang dapat diperhitungkan atas PPN Terutang masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar Rp 321.878.000 dengan perincian sebagai berikut
No. MAP Kode Bayar Lbr SSP Rupiah Keterangan
1. PPN Dalam Negeri 100 2 183.705.200 -
2. PPh Final FLN 420 7 138.172.800 Pbk ke PPN DN
Jumlah 9 321.878.000
-Bahwa berdasarkan data pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Blitar, terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.000 NPPBKC 0707.1.3.5100 selaku pemilik PR SEGITIGA PERKASA TOBACCO, selama masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016, tidak pernah mengajukan pengembalian pita cukai (CK3) ataupun permohonan perusakan pita cukai, sehingga kewajiban terdakwa atas PPN terutang sesuai dengan penebusan pita cukai yang dilakukan oleh terdakwa;
-Bahwa selanjutnya Account Representative (AR) pada KPP Pratama Blitar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP : 14.402.530.1-653.000 terkait kewajiban PPN-nya dan terdakwa bersedia menanggapi hal tersebut dengan hadir ke KPP Pratama Blitar dan menyatakan bersedia menyetor dan melaporkan PPN sebelum 21 Oktober 2017, hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak yang ditandatangani oleh EDI PRABOWO, yang selanjutnya dibuat Laporan Hasil Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak nomor: LAP-942/WPJ.12/KP.12/2017 tanggal 22 Mei 2017;
-Bahwa terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO NPWP 14.402.530.1-653.000 tidak menyetor dan melaporkan PPN sebagaimana komitmen dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan tanggal 29 Maret 2017;
-Bahwa masih terdapat kekurangan pembayaran atas kewajiban PPN terutang yang sampai dengan waktu yang disepakati tidak dilunasi oleh terdakwa;
-Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan oleh Ahli ANTONIUS HERRY WIJAYANTO (Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara ), terdapat Kerugian pada pendapatan negara / PPN kurang bayar masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar Rp. 920.012.200,00 (Sembilan ratus dua puluh juta duabelas ribu dua ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah
1. Total HJE Penebusan pita cukai (CK-1) tahun 2016 19.713.600.000
2. Total HJE CK-1 Januari sd April tahun 2016 5.439.000.000
3. Total HJE CK-1 Mei sd Desember tahun 2016 14.274.600.000
4. DPP PPN 14.274.600.000
5. Tarif efektif 8,7%
6. PPN terutang 1.241.890.200
7. Kredit pajak (PPN disetor) 321.878.000
8. Kerugian pada pendapatan negara / PPN kurang bayar 920.012.200
Terbilang: Sembilan ratus dua puluh juta dua belas ribu dua ratus rupiah.
-Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai tidak masuk ke kas negara sehingga menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara sebesar Rp. 920.012.200,00 (Sembilan ratus dua puluh juta duabelas ribu dua ratus rupiah), sebagaimana penghitungan yang dilakukan oleh Ahli Perpajakan dan Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara sebagaimana tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa EDI PRABOWO alias EDY PRABOWO alias BOWO tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |