| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan AKTA KELAHIRAN Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572-LT-10042026-0003 yang semula tertulis Nama Ibu Pemohon: MUSINEM dirubah/dibetulkan menjadi: KARMINAH;
-Merubah/membetukan KARTU KELUARGA Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3572031612090004 yang semula tertulis Nama Ibu Pemohon: MUSINEM dirubah/dibetulkan menjadi KARMINAH.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELURAGA tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|