Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Blt | Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO.,S.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Blt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya 3. Atau,setidak-tidaknya menyatakan pencantuman pasal 242 KUHP dalam Surat penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S. Tap/118/XII/Res.12/2019/Ditreskrimum, tanggal 27 Desember 2019 tidak sah karena melanggar ketentuan pasal 17 KUHAP; 4. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik kepada PEMOHON; 5. Menghukum TERMOHON untuk membayar Kerugian: - Kerugian Materiil: Biaya transportasi dan akomodasi untuk menghadapi perkara ini, sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah). - Kerugian immaterial, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah). 6. Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |