| Dakwaan |
Dakwaan : Pertama ----- Bahwa Terdakwa NOVI alias ULAN binti YAHYA pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Sdr. Sariyah (ibu mertua Terdakwa) yang beralamat di Dusun Setinggil RT 01 RW 02 Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa sehari – hari tinggal bersama suami Terdakwa yakni Saksi YULFA NUROHMAN (selanjutnya disebut Saksi YULFA) di rumah ibu mertua Terdakwa yang bernama Sdri. Sariyah yang beralamat di Dsn. Setinggil RT 01 RW 02 Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pulang dari membeli susu bersama anak Terdakwa yang berusia 1 (satu) tahun ke rumah Sdri. Sariyah. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Sdri. Sariyah yang sedang berada di dapur rumah namun ditolak oleh Sdri. Sariyah dengan berkata “kamu tidak usah baik- baik, pulang saja sana ke Tangerang, saya gasuka liat kamu disini sama anak saya”. Kemudian Terdakwa mengambil kembali uangnya dan pergi ke kamar Terdakwa untuk meletakkan anak Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mendatangi Sdri. Sariyah ke kamar Sdri. Sariyah untuk memberikan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kel. Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, 66117 Email : kejari.kabblitar@kejaksaan.go.id kembali uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun Sdri. Sariyah tetap menolaknya sambil berkata : “kamu berani ngelawan” yang membuat Terdakwa tersinggung, kemudian Terdakwa mendorong tubuh Sdri. Sariyah sampai terjatuh dengan posisi telentang di atas kasur. Lalu Terdakwa membekap mulut Sdri. Sariyah menggunakan kedua tangannya dengan bersimpuh di samping tubuh Sdri. Sariyah, kemudian Sdri. Sariyah menggigit jari tangan Terdakwa sampai Terdakwa melepaskan bekapan tangannya dan Sdri. Sariyah berteriak – teriak meminta tolong namun tidak dihiraukan Terdakwa, lalu Terdakwa menindih tubuh Sdri. Sariyah dengan posisi membelakangi kepala Sdri. Sariyah dan Terdakwa membungkukkan badannya untuk menggigit paha Sdri. Sariyah, sehingga Sdri. Sariyah mencoba berontak dengan menendang – nendangkan kakinya sambil berteriak meminta tolong. Selanjutnya Terdakwa beranjak dari atas tubuh Sdri. Sariyah untuk mengambil 1 (satu) buah bantal di atas kasur lalu memiringkan tubuh Sdri. Sariyah dan menutup wajah Sdri. Sariyah dengan bantal tersebut untuk membungkam Sdri. Sariyah sambil berkata : “Mak mau minta maaf gak sama aku? aku sakit hati, Mamak sering marah- marahin aku. Dari dulu Mamak gak sabar sama aku sama Mas Nur.” Namun Sdri. Sariyah tidak mau meminta maaf sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting yang ada di atas kasur dan Terdakwa menusukkan gunting tersebut ke arah leher kanan Sdri. Sariyah sebanyak tiga kali dengan posisi korban miring ke sebelah kiri, lalu Terdakwa menusuk dada sebelah kanan Sdri. Sariyah menggunakan gunting sebanyak tiga kali sambil menduduki wajah Sdri. Sariyah yang tertutup bantal hingga Sdri. Sariyah lemas dan tidak bergerak lagi. - Bahwa kemudian Terdakwa beranjak dari tempat tidur Sdri. Sariyah sambil membawa gunting yang digunakan untuk menusuk Sdri. Sariyah ke arah dapur lalu memasukkan gunting tersebut ke dalam teko air. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan membereskan pakaian – pakaian Terdakwa beserta pakaian anak Terdakwa dan pergi dari rumah menggunakan sepeda listrik lalu melarikan diri ke daerah Kabupaten Tulungagung tanpa mengecek kondisi Sdri. Sariyah. - Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Yulfa pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap dan kosong, lalu Saksi Yulfa menuju ke kamar Sdri. Sariyah untuk menyalakan lampu dan Saksi mendapati Sdri. Sariyah dalam keadaan telentang di atas kasur kamarnya, lalu Saksi Yulfa mencoba membangunkan Sdri. Sariyah namun tubuh Sdri. Sariyah sudah kaku, dingin dan bersimbah darah yang mengalir dari belakang kepala Sdri. Sariyah. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum mayat Nomor : R/83/I/KES.3/2026RSB Kediri tanggal 27 Januari 2026 atas nama Sariyah selaku Sdri. Sariyah yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan RS Bhayangkara Kediri dan ditandatangani oleh dr.Tutik Purwanti, dr. Sp.FM dokter pada RS Bhayangkara Kediri dengan hasil kesimpulan penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan kondisi mati lemas/ asfiksia dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : • Luka memar dan luka lecet gores, lecet tekan menyerupai kuku pada leher sisi depan, dagu, wajah akibat kekerasan tumpul; • Dua buat luka tusuk di dada kanan, tiga luka tusuk pada leher kanan, dua luka tusuk pada lengan atas kanan akibat kekerasan tajam. • Tanda asfiksia (mati lemas) berupa warna kebiruan pada selaput lendir bibir, kuku jari tangan, bintik pendarahan serta pelebaran pembuluh darah pada organ dan pada selaput lender kelopak mata. • Luka iris di leher kanan (dua buah) akibat kekerasan tajam. • Resapan darah pada otot leher depan sesuai dengan luka memar dan lecet tekan di leher sisi depan, resapan darah pada otot sela iga ke lima. • Patah tulang iga ke lima akibat kekerasan tumpul. • Jendalan darah dan resapan darah pada leher sisi kanan akibat putusnya pembuluh darah di balik leher kanan. • Luka tusuk pada dada hanya sebatas otot. • Luka tusuk pada lengan kanan sebatas otot. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdri.Sariyah meninggal dunia dengan perkiraan waktu kematian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.56 WIB. ----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) atau UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----- Bahwa Terdakwa NOVI alias ULAN binti YAHYA pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Sdr. SARIYAH (ibu mertua Terdakwa) yang beralamat di Dusun Setinggil RT 01 RW 02 Desa. Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa sehari – hari tinggal bersama suami Terdakwa yakni Saksi YULFA NUROHMAN (selanjutnya disebut Saksi YULFA) di rumah ibu mertua Terdakwa yang bernama Sdri. Sariyah yang beralamat di Dsn. Setinggil RT 01 RW 02 Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab.Blitar sejak menikah dengan Saksi YULFA pada tanggal 12 Desember 2023. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pulang dari membeli susu bersama anak Terdakwa yang berusia 1 (satu) tahun ke rumah ibu mertua Terdakwa yakni Sdri. Sariyah. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Sdri. Sariyah yang sedang berada di dapur rumah namun ditolak oleh Sdri. Sariyah dengan berkata “kamu tidak usah baik- baik, pulang saja sana ke Tangerang, saya gasuka liat kamu disini sama anak saya”. Kemudian Terdakwa mengambil kembali uangnya dan pergi ke kamar Terdakwa untuk meletakkan anak Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mendatangi Sdri. Sariyah ke kamar Sdri. Sariyah untuk memberikan kembali uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun Sdri. Sariyah tetap menolaknya sambil berkata : “kamu berani ngelawan” yang membuat Terdakwa tersinggung, kemudian Terdakwa melakukan kekerasan dengan mendorong tubuh Sdri. Sariyah sampai terjatuh dengan posisi telentang di atas kasur. Lalu Terdakwa membekap mulut Sdri. Sariyah menggunakan kedua tangannya dengan bersimpuh di samping tubuh Sdri. Sariyah, kemudian Sdri. Sariyah menggigit jari tangan Terdakwa sampai Terdakwa melepaskan bekapan tangannya dan Sdri. Sariyah berteriak – teriak meminta tolong namun tidak dihiraukan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Sdri. Sariyah dengan posisi membelakangi kepala Sdri. Sariyah dan Terdakwa membungkukkan badannya untuk menggigit paha Sdri. Sariyah, sehingga Sdri. Sariyah mencoba berontak dengan menendang – nendangkan kakinya sambil berteriak meminta tolong, lalu Terdakwa beranjak dari atas tubuh Sdri. Sariyah untuk mengambil 1 (satu) buah bantal di atas kasur lalu memiringkan tubuh Sdri. Sariyah dan menutup wajah Sdri. Sariyah dengan bantal tersebut untuk membungkam Sdri. Sariyah sambil berkata : “Mak mau minta maaf gak sama aku? aku sakit hati, Mamak sering marah- marahin aku. Dari dulu Mamak gak sabar sama aku sama Mas Nur.” Namun Sdri. Sariyah tidak mau meminta maaf sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting yang ada di atas kasur dan Terdakwa menusukkan gunting tersebut kea rah leher kanan korban sebanyak dua kali dengan posisi korban miring ke sebelah kiri, lalu Terdakwa menusuk perut samping kanan Sdri. Sariyah menggunakan gunting sebanyak dua kali dan tangan kiri membekap mulut Sdri. Sariyah. Setelah selesai menusukkan gunting ke tubuh Sdri. Sariyah, Terdakwa menutup wajah Sdri. Sariyah dengan bantal dalam posisi badan korban miring sambil menduduki wajah Sdri. Sariyah yang tertutup bantal sambil ditekan-tekan hingga Sdri. Sariyah tidak melawan lagi. - Bahwa kemudian Terdakwa beranjak dari tempat tidur Sdri. Sariyah sambil membawa gunting yang digunakan untuk menusuk Sdri. Sariyah ke arah dapur lalu memasukkan gunting tersebut ke dalam teko air. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan membereskan pakaian – pakaian Terdakwa beserta pakaian anak Terdakwa dan pergi dari rumah menggunakan sepeda listrik lalu melarikan diri ke daerah Kabupaten Tulungagung tanpa mengecek kondisi Sdri. Sariyah. - Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Yulfa pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap dan kosong, lalu Saksi Yulfa menuju ke kamar Sdri. Sariyah untuk menyalakan lampu dan Saksi mendapati Sdri. Sariyah dalam keadaan telentang di atas kasur kamarnya, lalu Saksi Yulfa mencoba membangunkan Sdri. Sariyah namun tubuh Sdri. Sariyah sudah kaku, dingin dan bersimbah darah yang mengalir dari belakang kepala Sdri. Sariyah. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum mayat Nomor : R/83/I/KES.3/2026RSB Kediri tanggal 27 Januari 2026 atas nama Sariyah selaku Sdri. Sariyah yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan RS Bhayangkara Kediri dan di tanda tangani oleh Dr. Tutik Purwanti, dr. Sp.FM dokter pada RS Bhayangkara Kediri dengan hasil kesimpulan penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan kondisi mati lemas/ asfiksia dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : • Luka memar dan luka lecet gores, lecet tekan menyerupai kuku pada leher sisi depan, dagu, wajah akibat kekerasan tumpul; • Dua buat luka tusuk di dada kanan, tiga luka tusuk pada leher kanan, dua luka tusuk pada lengan atas kanan akibat kekerasan tajam. • Tanda asfiksia (mati lemas) berupa warna kebiruan pada selaput lendir bibir, kuku jari tangan, bitnik perdasarahan serta pelebaran pembuluh darah pada organ dan pada selaput lender kelopak mata. • Luka iris di leher kanan (dua buah) akibat kekerasan tajam. • Resapan darah pada otot leher depan sesuai dengan luka memar dan lecet tekan di leher sisi depan, resapan darah pada otot sela iga ke lima. • Patah tulang iga ke lima akibat kekerasan tumpul. • Jendalan darah dan resapan darah pada leher sisi kanan akibat putusnya pembuluh darah di balik leher kanan. • Luka tusuk pada dada hanya sebatas otot. • Luka tusuk pada lengan kanan sebatas otot. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdri.Sariyah meninggal dunia dengan perkiraan waktu kematian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.56 WIB. ---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- Atau Ketiga ----- Bahwa Terdakwa NOVI alias ULAN binti YAHYA pada hari Senin tanggal 26 Januar 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Sdr. SARIYAH (ibu mertua Terdakwa) yang beralamat di Dusun Setinggil RT 01 RW 02 Desa. Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa sehari – hari tinggal bersama suami Terdakwa yakni Saksi YULFA NUROHMAN (selanjutnya disebut Saksi YULFA) di rumah ibu mertua Terdakwa yang bernama Sdri. Sariyah yang beralamat di Dsn. Setinggil RT 01 RW 02 Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab.Blitar. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pulang dari membeli susu bersama anak Terdakwa yang berusia 1 (satu) tahun ke rumah ibu mertua Terdakwa yakni Sdri. Saroyah. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Sdri. Sariyah yang sedang berada di dapur rumah namun ditolak oleh Sdri. Sariyah dengan berkata “kamu tidak usah baik- baik, pulang saja sana ke Tangerang, saya gasuka liat kamu disini sama anak saya”. Kemudian Terdakwa mengambil kembali uangnya dan pergi ke kamar Terdakwa untuk meletakkan anak Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mendatangi Sdri. Sariyah ke kamar Sdri. Sariyah untuk memberikan kembali uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun Sdri. Sariyah tetap menolaknya sambil berkata : “kamu berani ngelawan” yang membuat Terdakwa tersinggung, kemudian Terdakwa mendorong tubuh Sdri. Sariyah sampai terjatuh dengan posisi telentang di atas kasur. Lalu Terdakwa membekap mulut Sdri. Sariyah menggunakan kedua tangannya dengan bersimpuh di samping tubuh Sdri. Sariyah, kemudian Sdri. Sariyah menggigit jari tangan Terdakwa sampai Terdakwa melepaskan bekapan tangannya dan Sdri. Sariyah berteriak – teriak meminta tolong namun tidak dihiraukan Terdakwa, lalu Terdakwa menindih tubuh Sdri. Sariyah dengan posisi membelakangi kepala Sdri. Sariyah dan Terdakwa membungkukkan badannya untuk menggigit paha Sdri. Sariyah, sehingga Sdri. Sariyah mencoba berontak dengan menendang – nendangkan kakinya sambil berteriak meminta tolong. Selanjutnya Terdakwa beranjak dari atas tubuh Sdri. Sariyah untuk mengambil 1 (satu) buah bantal di atas kasur lalu memiringkan tubuh Sdri. Sariyah dan menutup wajah Sdri. Sariyah menggunakan bantal tersebut dengan posisi kedua paha Terdakwa menindih wajah Sdri. Sariyah sambil berkata : “Mak mau minta maaf gak sama aku? aku sakit hati, Mamak sering marah- marahin aku. Dari dulu Mamak gak sabar sama aku sama Mas Nur.” Namun Sdri. Sariyah tidak mau meminta maaf sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting yang ada di atas kasur dan Terdakwa menusukkan gunting tersebut ke arah leher kanan korban sebanyak dua kali dengan posisi korban miring ke sebelah kiri, lalu Terdakwa menusuk dada sebelah kanan Sdri. Sariyah menggunakan gunting sebanyak tiga kali sampai Sdri. Sariyah tidak melawan lagi. - Bahwa kemudian Terdakwa beranjak dari tempat tidur Sdri. Sariyah sambil membawa gunting yang digunakan untuk menusuk Sdri. Sariyah ke arah dapur lalu memasukkan gunting tersebut ke dalam teko air. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan membereskan pakaian – pakaian Terdakwa beserta pakaian anak Terdakwa dan pergi dari rumah menggunakan sepeda listrik lalu melarikan diri ke daerah Kabupaten Tulungagung tanpa mengecek kondisi Sdri. Sariyah. - Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Yulfa pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap dan kosong, lalu Saksi Yulfa menuju ke kamar Sdri. Sariyah untuk menyalakan lampu dan Saksi mendapati Sdri. Sariyah dalam keadaan telentang di atas kasur kamarnya, lalu Saksi Yulfa mencoba membangunkan Sdri. Sariyah namun tubuh Sdri. Sariyah sudah bersimbah darah yang mengalir dari belakang kepala Sdri. Sariyah. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum mayat Nomor : R/83/I/KES.3/2026RSB Kediri tanggal 27 Januari 2026 atas nama Sariyah selaku Sdri. Sariyah yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan RS Bhayangkara Kediri dan di tanda tangani oleh Dr. Tutik Purwanti, dr. Sp.FM dokter pada RS Bhayangkara Kediri dengan hasil kesimpulan penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan kondisi mati lemas/ asfiksia dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : • Luka memar dan luka lecet gores, lecet tekan menyerupai kuku pada leher sisi depan, dagu, wajah akibat kekerasan tumpul; • Dua buat luka tusuk di dada kanan, tiga luka tusuk pada leher kanan, dua luka tusuk pada lengan atas kanan akibat kekerasan tajam. • Tanda asfiksia (mati lemas) berupa warna kebiruan pada selaput lendir bibir, kuku jari tangan, bintik pendarahan serta pelebaran pembuluh darah pada organ dan pada selaput lender kelopak mata. • Luka iris di leher kanan (dua buah) akibat kekerasan tajam. • Resapan darah pada otot leher depan sesuai dengan luka memar dan lecet tekan di leher sisi depan, resapan darah pada otot sela iga ke lima. • Patah tulang iga ke lima akibat kekerasan tumpul. • Jendalan darah dan resapan darah pada leher sisi kanan akibat putusnya pembuluh darah di balik leher kanan. • Luka tusuk pada dada hanya sebatas otot. • Luka tusuk pada lengan kanan sebatas otot. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdri.Sariyah meninggal dunia dengan perkiraan waktu kematian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.56 WIB. -------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. - |