Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat tertanggal 16 November 2021 Sah menurut Hukum;
3.Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kesepakatan sesuai surat perjanjian tertangal 16 November 2021;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa pinjaman pokok sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 3.500.000,-. Sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini. |