| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa GUGIK DALAS PERIANTO Als GUGIK Bin TASERI pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan I Rt.04 Rw.01 Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa GUGIK DALAS PERIANTO Als GUGIK Bin TASERI (selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke rumah kontrakan Saksi PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO (selanjutnya disebut Saksi PASKALIS) yang beralamat di Dusun Brambang-Brongkos RT 01 RW 01 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar untuk mengambil Sabu yang akan Terdakwa dan Saksi PASKALIS diedarkan bersama-sama, kemudian sesampainya Terdakwa di rumah kontrakan Saksi PASKALIS, Terdakwa menerima 5 (lima) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Saksi PASKALIS untuk diedarkan dengan ketentuan untuk setiap 1 (satu) gram sabu yang terjual Terdakwa menyetor secara kontan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi PASKALIS.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesanan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2½ (dua setengah) paket dari sdr. CANDRA (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RIZKY ANDRIAWAN Als TELE Bin BAMBANG (selanjutnya disebut Saksi RIZKY) dan meminta Saksi RIZKY untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan I Rt.04 Rw.01 Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang. Sesampainya Saksi RIZKY di rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan Saksi RIZKY untuk memasang ranjau 2½ (dua setengah) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu di pinggir jalan Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang. Kemudian setelah Saksi RIZKY memasang ranjau Terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIZKY.
- Bahwa kemudian pada pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi RIZKY dan meminta untuk datang ke rumah Terdakwa untuk kembali memasang ranjau Narkotika Golongan I jenis Sabu. Kemudian sesampainya Saksi RIZKY di rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1½ (satu setengah) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu di pinggir jalan Desa Kalitelo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang. Kemudian setelah Saksi RIZKY memasang ranjau, Terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIZKY.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi KAREL EDO PALEVI (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi KAREL), dan Saksi GALIH PRAKHASIWI (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi GALIH) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Kontrakan yang beralamat di Dusun Brambang-Brongkos RT 01 RW 01 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,54 Gram berat bersih 0,42 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,54 Gram berat bersih 0,42 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,22 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,22 Gram;
- 6 (enam) buah potongan sedotan bening;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A51 nomor simcard 085857042397, IMEI1 355871112347005, IMEI2 355872112347003.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan.
-
- Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 087/14098/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka sebagai berikut:
-
- 8 (delapan) klip Sabu dengan berat kotor 3,84 gram dan berat bersih 2,88 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08912/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|
BB Nomor 28370/2025/NNF
|
:
|
berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,007 gram adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa GUGIK DALAS PERIANTO Als GUGIK Bin TASERI pada hari Sabtu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan I Rt.04 Rw.01 Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi KAREL EDO PALEVI (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi KAREL), dan Saksi GALIH PRAKHASIWI (anggota POLRI, selanjutnya disebut Saksi GALIH) bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Kontrakan yang beralamat di Dusun Brambang-Brongkos RT 01 RW 01 Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,54 Gram berat bersih 0,42 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,54 Gram berat bersih 0,42 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,52 Gram berat bersih 0,40 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,22 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,34 Gram berat bersih 0,22 Gram;
- 6 (enam) buah potongan sedotan bening;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A51 nomor simcard 085857042397, IMEI1 355871112347005, IMEI2 355872112347003.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan Penyitaan.
-
- Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 087/14098/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka sebagai berikut:
-
- 8 (delapan) klip Sabu dengan berat kotor 3,84 gram dan berat bersih 2,88 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08912/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|
BB Nomor 28370/2025/NNF
|
:
|
berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,007 gram adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |