Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2026/PN Blt 1.ASMONAH
2.ANA YUSIWATIN
3.FUAD NURYAHYA
4.IBNU HASAN
5.ANANG YUS BUDI SETYAWAN
SANTOSO BIN MUSILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMONAH
2ANA YUSIWATIN
3FUAD NURYAHYA
4IBNU HASAN
5ANANG YUS BUDI SETYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMEDASMONAH
2DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMEDANA YUSIWATIN
3DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMEDFUAD NURYAHYA
4DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMEDIBNU HASAN
5DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMEDANANG YUS BUDI SETYAWAN
Tergugat
NoNama
1SANTOSO BIN MUSILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL / AGRARIA DAN TATA RUANG (BPN/ATR) KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah atas harta peninggalan Almh. Ismilatoen;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
4.Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
a.Putusan PA Blitar No. 296/pdt.G/2002/PA.BL; 
b.Putusan PTA Surabaya No. 243/Pdt.G/2003/PTA.Sby, dan
c.Putusan MA No. 226 K/AG/2004; 
5.Bahwa Putusan MA No. 226 K/AG/2004 mengandung cacat formil karena "Kurang    Pihak" (Plurium Litis Consortium). Asmonah sebagai penghuni fisik dan ahli waris sah tidak dilibatkan;
6.Memerintahkan Turut Tergugat (BPN) untuk membatalkan sertifikat : ------------
1.Sertipikat Hak Milik No.13, Luas 4.850 m2, Letak Desa Plosoarang, Kec.  Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
2.Sertipikat Hak Milik No.14, Luas 1.940 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
3.Sertipikat Hak Milik No.15, Luas 622 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
4.Sertipikat Hak Milik No.16, Luas 2.115 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
5.Sertipikat Hak Milik No.18, Luas 226 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke para tergugat;
6.Sertipikat Hak Milik No.20, Luas 7.180 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
7.Sertipikat Hak Milik No.22, Luas 970 m2 atas nama Ismilatoen, Letak Desa Plosoarang, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, yang saat ini sudah berubah nama ke tergugat;
7.Bahwa Tergugat menguasai Sertipikat Hak Milik No.13, No. 14, No. 15, No, 16, No. 17, No. 18, No. 20, No. 22 sejak tahun 2011 sampai sekarang kurang lebih selama 15 tahun ---
Bahwa Penggugat mengalami kerugian perkiraan sewa sebidang tanah Rp. 8.000.000,- pertahun X 15 tahun = Rp. 840.000.000;
8.Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan, membatalkan perubahan, serta mencatatkan kembali seluruh SPPT atas objek sengketa ke atas nama Ismilatoen sesuai dengan keadaan semula;
9.Bahwa demi menjamin agar gugatan Penggugat tidak hampa (illusoir), maka    Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa tersebut;
10.Memerintahkan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Blitar) untuk mencatatkan adanya Sita Jaminan tersebut dalam buku tanah yang bersangkutan guna mencegah terjadinya peralihan hak;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak