1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Jl. Singodongso No. 18 A RT 001 RW 004 Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar pada tanggal 12 Maret 2002 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MISAR karena sakit dan dikebumikan di TPU Ngrebo;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MUKANI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|