Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2025/PN Blt ANTONIUS BOYNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar pada tanggal 31 Desember 2001 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama  Ponikem karena Sakit dan dikebumikan di  TPU Dusum Bejirejo;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Ponikem tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak