| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan kesalahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9625/477-1/Dis/90 yang semula tertulis: M. FARID dirubah/dibetulkan menjadi: MUHAMMAD FARID BAYA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan kesalahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|