| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 511/I/D/TAHUN 2009 yang semula tertulis: LISTIANA lahir di Blitar pada tanggal 17 September 1982 anak ke-satu perempuan dari Ayah MESENI dan Ibu TUKIYAH dirubah menjadi: LISTIANA lahir di Blitar pada tanggal 07 Juni 1987 anak ke-satu perempuan dari Ayah MESENI dan Ibu TUKIYAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan tanggal dan bulan lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |