Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2026/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. AHMAD RIFAI Als KACANG Bin PONIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1981/M.5.48/ Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIFAI Als KACANG Bin PONIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIFAI alias KACANG bin PONIRIN pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di tempat kolam pemancingan yang beralamat di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi M. MASYIKUR FAUZI (penuntutan dalam berkas terpisah) di kolam pemancingan yang beralamat  di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa menanyakan terkait ketersediaan  pil Double L  kepada Saksi M. MASYIKUR FAUZI  dan dijawab oleh Saksi M. MASYIKUR FAUZI akan mencarikan terlebih  dahulu dan  akan mengabari Terdakwa jika Saksi M. MASYIKUR FAUZI  sudah mendapatkan Pil Double L.
  • Bahwa pada  hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, saat  Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Padangan RT 04 RW 04 Desa Padangan Kecamatan Ngantru, kemudian  datang Saksi M. MASYIKUR FAUZI dan menyampaikan kepada Terdakwa jika harga 1 botol pil double L sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi M. MASYIKUR FAUZI meminta uang muka untuk  Pil Dobel L yang dipesan oleh Terdakwa. Selanjutnnya Terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu  juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 09 Mei 2026 sikitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi M. MASYIKUR FAUZI dan diberi  tahu kalau pil Dobel L pesanan Terdakwa sudah ada, kemudian Terdakwa sepakat bertemu di kolam pemancingan  Tirto Rejeki Tunjung  yang berada di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Setelah Terdakwa sampai di tempat yang disepakati dan bertemu dengan Saksi M. MASYIKUR FAUZI, kemudian Terdakwa menyerahkan uang kekurangan pembelian sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu  rupiah), lalu Terdakwa menerima 1 (satu)  botol berisi 1.000 (seribu) butir  pil Dobel L. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang Pil Dobel L tersebut. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung mengemas/membaginya menjadi beberapa klip yang masing-masing klip berisi 17 (tujuh belas) butir Pil Dobel L yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perklip.
  • Bahwa pada tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA dan menanyakan ketersediaan pil Dobel L kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab jika mempunyai ketersediaan Pil Dobel L, kemudian Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA menyampaikan jika akan memesan Pil Dobel L sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengajak bertemu di kolam pemancingan  yang berada di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA di tempat yang disepakati, kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Doble L yang dibungkus menggunakan 1 klip yang berisi 17 (tujuh belas) butir Pil Doble L kepada Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA, setelah Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA menerima Pil Doble L lalu Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA menyerahkan uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L, kemudian Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendalami informasi tersebut dan pada hari Sabutu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L, kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA dan Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA mengaku Pil Dobel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusung  Padangan RT 04 RW 04 Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan pil Dobel L. Selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa:
    • 1 (satu) klip berisi 13 (tiga belas) butir pil Dobel L
    • 15 (lima belas) klip masing-masing berisi 17 (tujuh belas) butir Pil Double L
    • 5 (lima) botol kosong warna putih
    • 1 (satu) botol kecil
    • 1 (satu) bekas bungkus rokok merek AG PRO merah
    • Uang Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    • 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna kuning dengan nomor IMEI 868836031907635 dengan nomor Simcard 085850743685.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)  jika 1 botol Pil Double L habis terjual.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang atau bekerja dibidang kefarmasian/kesehatan.
  • Bahwa Pil Dobel L yang telah diedarkan oleh Terdakwa tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 032/14098/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi, diketahui:
  • Sebanyak 268 (dua ratus enam puluh  delapan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 50,92 Gram yang di sita dari Tersangka Ahmad RIFAI alias KACANG bin PONIRIN;
  • Sebanyak 10 (sepuluh) butir Pil Doble L dengan berat bersih 1,9 Gram yang di sita dari Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA alias CEBOL bin SAJID.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04579/NOF/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S, Si., M, Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 14695/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,363 gram disita dari Tersangka Ahmad Rifai als. Kacang bin Ponirin;
  • 14696/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,344 gram disita dari Saksi Krisna Ayuda Dewangga als. Cebol bin Sajid.

Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan 14695/2026/NOF dan 14696/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------

Subsidair

-------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIFAI alias KACANG bin PONIRIN pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di tempat kolam pemancingan yang beralamat di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi M. MASYIKUR FAUZI (penuntutan dalam berkas terpisah) di kolam pemancingan yang beralamat  di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa menanyakan terkait ketersediaan  pil Double L  kepada Saksi M. MASYIKUR FAUZI  dan dijawab oleh Saksi M. MASYIKUR FAUZI akan mencarikan terlebih  dahulu dan  akan mengabari Terdakwa jika Saksi M. MASYIKUR FAUZI  sudah mendapatkan Pil Double L.
  • Bahwa pada  hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, saat  Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Padangan RT 04 RW 04 Desa Padangan Kecamatan Ngantru, kemudian  datang Saksi M. MASYIKUR FAUZI dan menyampaikan kepada Terdakwa jika harga 1 botol pil double L sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi M. MASYIKUR FAUZI meminta uang muka untuk  Pil Dobel L yang dipesan oleh Terdakwa. Selanjutnnya Terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu  juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 09 Mei 2026 sikitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi M. MASYIKUR FAUZI dan diberi  tahu kalau pil Dobel L pesanan Terdakwa sudah ada, kemudian Terdakwa sepakat bertemu di kolam pemancingan  Tirto Rejeki Tunjung  yang berada di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Setelah Terdakwa sampai di tempat  yang disepakati dan bertemu dengan Saksi M. MASYIKUR FAUZI, kemudian Terdakwa menyerahkan uang kekurangan pembelian sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu  rupiah), lalu Terdakwa menerima 1 (satu)  botol berisi 1.000 (seribu) butir  pil Dobel L. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang Pil Dobel L tersebut. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung mengemas/membaginya  menjadi beberapa klip yang masing-masing klip berisi 17 (tujuh belas) butir Pil Dobel L yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perklip.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA dan menanyakan ketersediaan pil Dobel L kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab jika mempunyai ketersediaan Pil Dobel L, kemudian Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA menyampaikan jika akan memesan Pil Dobel L sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengajak bertemu di kolam pemancingan  yang berada di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA di tempat yang disepakati, kemudian Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual Pil Dobel L yang telah dipesan oleh Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA yang dibungkus menggunakan 1 klip yang berisi 17 (tujuh belas) butir Pil Doble L kepada Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA, setelah Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA menerima Pil Doble L lalu Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA menyerahkan uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L, kemudian Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendalami informasi tersebut dan pada hari Sabutu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L, kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA dan Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA mengaku Pil Dobel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusung  Padangan RT 04 RW 04 Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan pil Dobel L. Selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa:
    • 1 (satu) klip berisi 13 (tiga belas) butir pil Dobel L
    • 15 (lima belas) klip masing-masing berisi 17 (tujuh belas) butir Pil Double L
    • 5 (lima) botol kosong warna putih
    • 1 (satu) botol kecil
    • 1 (satu) bekas bungkus rokok merek AG PRO merah
    • Uang Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    • 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna kuning dengan nomor IMEI 868836031907635 dengan nomor Simcard 085850743685.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)  jika 1 botol Pil Double L habis terjual.
  • Bahwa peredaran obat keras wajib dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan wajib dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker, sedangkan Terdakwa mengedarkan Pil doble L tersebut tidak dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker dan bukan dengan tujuan pengobatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat Pendidikan dibidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang  kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 032/14098/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi, diketahui:
  • Sebanyak 268 (dua ratus enam puluh  delapan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 50,92 Gram yang di sita dari Tersangka Ahmad RIFAI alias KACANG bin PONIRIN;
  • Sebanyak 10 (sepuluh) butir Pil Doble L dengan berat bersih 1,9 Gram yang di sita dari Saksi KRISNA AYUDA DEWANGGA alias CEBOL bin SAJID.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04579/NOF/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S, Si., M, Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 14695/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,363 gram disita dari Tersangka Ahmad Rifai als. Kacang bin Ponirin;
  • 14696/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,344 gram disita dari Saksi Krisna Ayuda Dewangga als. Cebol bin Sajid.

Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan 14695/2026/NOF dan 14696/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya