1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dusun Sanggrahan RT.01 RW.01 Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar pada tanggal 02-03-1992 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Sumadi karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Ngaglik;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Sumadi tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|