Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Blt SOEBAGIO KAPOLRESTA BLITAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat 01
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SOEBAGIO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KAPOLRESTA BLITAR
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

Blitar,     16     Pebruari,  2017

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Blitar

Di,-

     BLITAR

 

Perihal : gugatan Praperadilan

Dengan Hormat,

 

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

 

LIEM SOE HOK alias SOEBAGIO , lahir di Surabaya 11 September 1948, alamat Kav. Polri AIII/127, Rt.002/009, Jelambar, Jakarta Barat / atau jalan Cokroaminoto Ruko No.C-5 Kota Blitar, selanjutnya disebut  …….. …….. …………………………………………………………………………PEMOHON.

 

Dengan ini mengajukan gugatan  Praperadilan terhadap:

 

KAPOLRESTA BLITAR, Jl. P. Sudrman No.17 kota Blitar, selanjutnya disebut …………TERMOHON.

 

Adapun alasan-alasan serta duduk perkaranya adalah sebagai berikut:

 

  1. Bahwa Pemohon telah membuat Laporan Polisi sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor:TBL/81/V/2013/SPKT  tanggal 07 Mei 2013.
  2. Bahwa Pemohon telah menyerahkan alat bukti berupa surat-surat kepada penyidik / TERMOHON.
  3. Bahwa Pemohon telah memberi nama saksi lainnya atas permintaan Penyidik / TERMOHON sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 18 Juni 2013.
  4. Bahwa perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar sebagaimana  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.240/XI/2016/Reskrim Tanggal 01 November 2016.
  5. Bahwa menurut informasi yang kami dapatkan, berkas dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Blitar karena dalam berkas perkara belum ada Tersangkanya.
  6. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2016 Termohon telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3) Nomor:B/2511/XII/2016/Satreskrim, dengan alasan tidak cukup bukti, tanpa adanya gelar perkara terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Negeri Blitar .
  7. Bahwa mengingat perkara tersebut telah memenuhi adanya 2 ( dua) alat bukti yang sah, yakni telah adanya bukti surat dan bukti keterangan saksi-saksi. Maka tidak ada alasan Termohon menyatakan tidak cukup bukti.

 

Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PEMOHON mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar berkenan memeriksa dan memutuskan:

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Menyatakan penghentian penyidikan oleh penyidik Polresta  Blitar/ TERMOHON adalah tidak sah.

3.  Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses penyidikan sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar.

 

Sekian dan Terima Kasih.

 

Hormat kami,

 

 

PEMOHON,

 

 

 

 

(LIEM SOE HOK alias SOEBAGIO)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya