Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
469/Pid.Sus/2025/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. AHMAT UKHORI Als MAMAT Bin (Alm) PITONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 469/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3507/M.5.22.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT UKHORI Als MAMAT Bin (Alm) PITONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----Bahwa ia Terdakwa AHMAT UKHORI Als MAMAT Bin (Alm) PITONO, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan Kantor Kepolisian Resor Blitar Kota di Jl. Panglima Sudirman No. 17 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa AHMAT UKHORI Als MAMAT Bin (Alm) PITONO bersama dengan Saksi NANDA SAPUTRA alias KEWER, Saksi ANANDA BAGAS FEBRIAN alias BATOK bin ANDIK ISWADI, AGAM ANDYKA PUTRA, dan FIKRI berangkat menuju Alun-Alun Kota Blitar untuk ikut orasi demo yang selanjutnya berhenti di depan Kantor Polres Blitar Kota.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan Kantor Polres Blitar Kota, Saksi GALIH WICAKSONO (Polisi) dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO (Polisi) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAT, Saksi NANDA, dan FIKRI. Ketika Saksi NANDA digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir Pil Dobel L kemudian Saksi NANDA menerangkan bahwa mendapatkan Pil Double L dari Terdakwa AHMAT UKHORI Als MAMAT Bin (Alm) PITONO. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Terdakwa AHMAT di Dusun Binangun Rt.4 Rw.2 Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 3 (tiga) botol plastic kosong warna putih;------------------------------------------------------------------------------------
  2. 8 (delapan) plastic klip masing-masing isi @100 butir Pil Dobel L total 800 butir;--------------------------------
  3. 1 (satu) plastic klip isi 19 butir Pil Dobel L;----------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah wadah rokok merk Dji Sam Soe warna hitam;-----------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna abu-abu dengan simcard 085730369578.-----------------------------
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi NANDA mendatangi rumah Terdakwa AHMAT di Dusun Binangun Rt.4 Rw.2 Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar lalu Terdakwa AHMAT menjual Pil Dobel L kepada Saksi NANDA sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa AHMAT dan Saksi NANDA tersebut selanjutnya dilakukan pengujian sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08757/NOF/2025, tanggal 25 September 2025, menyimpulkan:----------------------------------------------------
  • bahwa barang bukti nomor 28146/2025/NOF.- dan 28147/2025/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil (HCl), mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil HCI termasuk obat keras dan untuk memperolehnya atau mendapatkannya harus dengan resep dokter sedangkan pada saat terdakwa mengedarkan pil dobel L tidak memiliki ijin baik menjual atau menerima  dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa ia Terdakwa AHMAT UKHORI Als MAMAT Bin (Alm) PITONO, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan Kantor Kepolisian Resor Blitar Kota di Jl. Panglima Sudirman No. 17 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa AHMAT UKHORI Als MAMAT Bin (Alm) PITONO bersama dengan Saksi NANDA SAPUTRA alias KEWER, Saksi ANANDA BAGAS FEBRIAN alias BATOK bin ANDIK ISWADI, AGAM ANDYKA PUTRA, dan FIKRI berangkat menuju Alun-Alun Kota Blitar untuk ikut orasi demo yang selanjutnya berhenti di depan Kantor Polres Blitar Kota.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan Kantor Polres Blitar Kota, Saksi GALIH WICAKSONO (Polisi) dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO (Polisi) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAT, Saksi NANDA, dan FIKRI. Ketika Saksi NANDA digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir Pil Dobel L kemudian Saksi NANDA menerangkan bahwa mendapatkan Pil Double L dari Terdakwa AHMAT UKHORI Als MAMAT Bin (Alm) PITONO. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Terdakwa AHMAT di Dusun Binangun Rt.4 Rw.2 Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 3 (tiga) botol plastic kosong warna putih;------------------------------------------------------------------------------------
  2. 8 (delapan) plastic klip masing-masing isi @100 butir Pil Dobel L total 800 butir;--------------------------------
  3. 1 (satu) plastic klip isi 19 butir Pil Dobel L;----------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah wadah rokok merk Dji Sam Soe warna hitam;-----------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna abu-abu dengan simcard 085730369578.-----------------------------
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi NANDA mendatangi rumah Terdakwa AHMAT di Dusun Binangun Rt.4 Rw.2 Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar lalu Terdakwa AHMAT menjual Pil Dobel L kepada Saksi NANDA sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa AHMAT dan Saksi NANDA tersebut selanjutnya dilakukan pengujian sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08757/NOF/2025, tanggal 25 September 2025, menyimpulkan:----------------------------------------------------
  • bahwa barang bukti nomor 28146/2025/NOF.- dan 28147/2025/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil (HCl), mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil HCI termasuk obat keras dan untuk memperolehnya atau mendapatkannya harus dengan resep dokter sedangkan pada saat terdakwa mengedarkan pil dobel L tidak memiliki ijin baik menjual atau menerima  dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya